Sukses

Pemerintah Bakal Subsidi Biaya Sertifikasi Halal Pakai APBN?

Untuk mendukung skema pembiayaan pemerintah akan mensubsidi seluruh proses sertifikasi halal bagi para UKM.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah menggodok subsidi untuk pembiayaan agar usaha mikro kecil (UMK) dapat memiliki sertifikat halal tanpa dibebankan biaya. Upaya ini sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman memiliki sertifikat halal.

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan untuk mendukung skema pembiayaan pemerintah akan mensubsidi seluruh proses sertifikasi halal bagi para usaha mikro kecil (UMK).

Adapun yang paling memungkinkan pemerintah akan menggunakan dana APBN untuk menambal seluruh kebutuhan para UMK.

"Iya salah satu kalau untuk yang mikro itu opsinya salah satunya APBN," kata Airlangga di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (9/1).

Untuk sementara waktu, pemerintah masih memperhitungkan tarif dari proses sertifikasi tersebut. Nantinya pemerintah juga akan melibatkan Badan Penyelengga Jaminan Produk Halal untuk mendukung implementasi ini.

"Jadi yang penting prosedurnya itu nanti akan jelas, waktunya jelas, biayanya juga jelas. Tujuannya itu saja," tandas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Bakal Gratiskan Sertifikasi Halal Bagi Usaha Mikro Kecil

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menggelar rapat koordinasi bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Agama Fachrul Razi di Kantornya Jakarta. Adapun rapat ini membahas mengenai pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Menteri Sri Mulyani menjelaskan, dalam rapat tersebut pemerintah membahas mengenai persiapan untuk bagaimana usaha mikro kecil (UMK) agar dapat memiliki sertifikasi halal. Sebab dalam UU tersebut pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal sudah mulai dilakukan secara bertahap pada 17 Oktober 2019 lalu.

"Tadi dengan Pak Menko (Airlangga) dan Menag (Fachrul Razi) persiapan untuk besok rapat di tempatnya Pak Wapres (Ma'ruf Amin) dibahas mengenai terutama kalau untuk UU tersebut konsekuensinya terutama kepada pengusaha makanan dan minuman yang skalanya kecil sekali yaitu bagaimana pelaksanaannya," kata dia usai melakukan rapat di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (8/1).

Selain memikirkan bagaimana agar UMK bisa mendapatkan sertifikasi halal, pemerintah juga mengusahakan agar para pelaku usaha kecil mikroini tidak dikenakan biaya atau di nol tarif kan untuk proses mendapatkan sertifikat halal. Sebagai bentuk gantinya pemerintah akan memberikan subsidi.

"Proses dari registrasi dan sampai mendapatkan sertifikasi dan juga dari sisi biayanya, kalau tarif di nol kan namun pelaksanaannya untuk menjangkau sampai jutaan usaha kecil seperti apa itu tadi yang dibahas," jelas dia.

  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.