VIDEO: Kasus Jiwasraya, 10 Orang Berpotensi Menjadi Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Ditjen Imigrasi Kemenhumham untuk menerbitkan surat cegah dan tangkal (cekal) terhadap 10 orang ke luar negeri. Pencekalan itu dilakukan berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi di perusahaan BUMN, PT Asuransi Jiwasraya.

Diterbitkan 27 Desember 2019, 19:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Ditjen Imigrasi Kemenhumham untuk menerbitkan surat cegah dan tangkal (cekal) terhadap 10 orang ke luar negeri. Pencekalan itu dilakukan berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi di perusahaan BUMN, PT Asuransi Jiwasraya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6