Sukses

Peta Jalan Pembangunan Ibu Kota Baru, dari Siapkan UU hingga Dirikan Istana

Rencananya draft RUU Pemindahan Ibu Kota Negara akan diajukan ke DPR pada Januari 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus mematangkan rencana pemindahan ibu kota negara ke Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan pusat ibu kota baru berada di Puncak Sepaku.

Deputi Bidang Pengembangan Regional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)‎ Rudy Soeprihadi Prawiradinata memaparkan perkembang pembangunan ibu kota baru. Saat ini, ‎pembangunan ibu kota baru masih dalam tahap pendalaman kajian. Jika tahapan tersebut telah usai akan dilanjutkan ke tahap pembuatan masterplan yang di dalamnya terdapat konsep urban desain.

"Sekarang masih tahap pendalaman kajian. Nanti pada 2020 menyiapkan masterplan termasuk urban desain," kata Rudy, saat berbincang dengan Liputan6.com, Kamis (19/12/2019).

Rudy melanjutkan, proses pembangunan ibu kota baru akan dilakukan secara paralel. Selain di sisi teknis, proses admisitrasi pun sedang berjalan dengan membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemindahan Ibu Kota Negara.

Rencananya draft RUU Pemindahan Ibu Kota Negara tersebut akan diajukan ke DPR pada Januari 2020.

Pembahasan RUU Pemindahan Ibu Kota Negara ditargetkan selesai dalam 6 bulan. Kemudian disahkan menjadi UU pada Juni 2020.

Menurut Rudi, undang-undang pemindahan ibu kota negara sangat menentukan dimulainya pembangunan konstruksi wilayah yang akan dijadikan ibu kota baru.

‎"Yang kita kejar dulu undang-undang, karena konstruksi itu bisa jadi jika undang-undang sudah jadi," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Peraturan Presiden

Selain undang-undang pemindahan ibu kota negara baru, payung hukum yang akan diselesaikan adalah Peraturan Presiden Pemindahan Ibu Kota Negara. Peraturan Presiden tersebut akan mengatur pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota‎ Negara.

"Kita sudah menyiapkan perpres perencanaan pemindahan ibu kota, kita buat badan baru dulu renananya namanya badan otorita, tapi diganti jadi Badan perencanaan Pembangunan Dan pemindahan ibu kota negara," paparnya.

Dia melanjutkan, setelah terbentuk badan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menunjuk kepala badan, kemudian dilanjutkan dengan perekrutan jajaran pejabat dan pegawai lembaga tersebut.

‎"Begitu Perpres keluar, Presiden menunjuk kepalanya. Kemudian kepalanya membentuk lembaga baru, nanti kita rekrut orang baru dilelang, ada beauty contest perkiraan membutuhkan waktu 6 sampai 7 bulan," imbuhnya.

 

3 dari 3 halaman

Tugas Kementerian PUPR

Setelah ‎undang-undang pemindahan ibu kota negara disahkan pada Juni 2020, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan membangun akses jalan di lokasi ibu kota negara baru.

Kemudian peletakan batu pertama (ground breaking) pembangunan fisik ibu kota negara baru akan dimulai pada 2021, pembangunan sarana dan infrastruktur di ibu kota negara baru ditargetan memakan waktu 3 tahun.

"2021 awal groundbreaking 3 tahun, istana jadi, akses jalan jadi, sesuai rencana 2024 pindah," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.