Sukses

Langgar Aturan, Pengguna Grabwheels Bisa Kena Denda Rp 300 Ribu

Grab akan memberlakukan aturan denda kepada pengguna Grabwheels yang langgar aturan dalam satu hingga dua pekan lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Grab Indonesia akan memberi sanksi denda Rp 300 ribu bagi pengguna Grabwheels yang tidak mematuhi aturan. Hal itu dikatakan langsung oleh Head of Public Affair Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno.

"Akan didenda sebesar Rp 300 ribu dan akun mereka juga akan ditangguhkan (di-suspend)," kata Tri di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Tri memaparkan jenis pelanggaran yang bisa membuat pengguna didenda. Mulai dari tidak menggunakan helm, pengguna Grabwheels di bawah umur hingga menaiki jembatan penyeberangan orang.

"Misalnya menemukan pelanggar di lapangan, tim kami bisa langsung melaporkan dan nanti akunnya akan ditangguhkan," ungkapnya.

Dia belum bisa menjelaskan bagaimana mekanisme pembayaran denda tersebut. Namun dia menegaskan banyak cara untuk membayar denda tersebut.

"Ada banyak hal (cara bayar dendanya) , nanti bisa saya jelaskan. Tapi mungkin saat ini belum. Kita baru komitmen untuk memberikan semacam denda gitu kepada mereka yang melanggar. Kenapa? Karena harus ada efeknya," ucapnya.

Pemberlakuan sanksi tersebut akan segera dilakukan. Paling tidak untuk satu hingga dua minggu ini.

"Dalam minggu ini ke depan," tandasnya.

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Keluarga Korban Skuter Listrik Tabur Bunga di GBK Senayan

Keluarga korban tewas kecelakaan skuter listrik menggelar tabur bunga di Gate 3 Komplek Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta. Aksi tersebut dilakukan sekaligus mendesak polisi untuk serius menangani kasus yang menewaskan dua orang itu.

"Kita tabur bunga menegaskan keadilan di kasus Amar ini," tutur kakak kandung korban tewas, Alan Darma Saputra di lokasi, Minggu (17/11/2019).

Menurut Alan, ada kejanggalan dalam proses kasus yang menimpa adiknya itu. Menurutnya, Polantas mengatakan bahwa pelaku sempat meminta tolong kepada warga saat kecelakaan terjadi.

Namun menurut keterangan saksi mata dan korban selamat, pelaku malah langsung melarikan diri. "Di situ CCTV nggak bisa dibuka karena CCTV memorinya penuh dan sebagainya," ucap dia.

Di samping itu, lanjut Alan, hal aneh lainnya adalah kekebalan hukum pelaku. Pasalnya, penabrak pengguna skuter listrik itu tidak ditahannya hingga saat ini.

"Padahal sudah membunuh dua orang dengan berkendara dalam keadaan mabuk. Diwajibkan hanya wajib lapor saja," kata Alan.

"Polisi terkesan seperti melambatkan proses hukum ini," lanjutnya.

Selain itu, Alan menyebut, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para korban selamat kecelakaan skuter listrik juga tidak boleh diambil salinannya oleh pihak kepolisian. "Dia sudah melakukan BAP tapi BAP-nya tidak boleh di-copy itu dia. Gak ngerti ini polisi kenapa seperti menutup-nutupi," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.