Sukses

Pemerintah Harus Siapkan Regulasi Khusus untuk Alternatif Tembakau

Liputan6.com, Jakarta - Produk tembakau yang dipanaskan (heated tobacco product) merupakan salah satu inovasi dari hasil pengembangan teknologi di industri tembakau, selain rokok elektrik.

Produk ini dihadirkan untuk membantu perokok dewasa beralih ke produk tembakau yang memiliki risiko lebih rendah daripada rokok, sehingga pada akhirnya dapat berhenti merokok. Namun, publik belum mendapatkan informasi yang komprehensif mengenai produk ini.

Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) Ariyo Bimmo, mengatakan pemerintah harus mendukung keterbukaan informasi dan kemudahan akses untuk produk tembakau yang dipanaskan yang kemudian dilindungi dengan regulasi khusus.

Sampai saat ini, kata Ariyo, belum ada kebijakan yang mengatur secara detail terhadap produk tembakau alternatif, seperti dalam pemasaran, batasan usia pengguna, informasi produk, dan pengawasan.

“Dengan kombinasi regulasi yang kuat tetapi masuk akal, penilaian yang ketat, kesadaran yang lebih besar, dan pemasaran teregulasi, produk tembakau yang dipanaskan dapat memainkan peran penting dalam membantu perokok dewasa beralih ke produk ini,” kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (20/10/2019).

 

Sementara itu, Pembina Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR), Achmad Syawqie, menjelaskan produk tembakau yang dipanaskan berbeda dengan rokok elektrik ataupun rokok. Produk tembakau yang dipanaskan masih mengandung tembakau asli.

Hal ini berbeda dengan rokok elektrik yang menggunakan ekstraksi tembakau yang wujudnya berupa cairan (likuid), baik yang mengandung nikotin atau tidak. Cairan pada rokok elektrik juga biasanya memiliki banyak varian rasa, sedangkan produk tembakau yang dipanaskan menghadirkan cita rasa tembakau asli.

Produk tembakau yang dipanaskan termasuk dalam kategori produk tembakau alternatif. Produk ini dirancang untuk memberikan penggunanya kebutuhan asupan nikotin dengan risiko yang lebih rendah daripada mengonsumsi rokok. Tapi, yang perlu diingat, produk ini beda dari rokok elektrik. Produk ini pakai tembakau asli,” kata Syawqie.

Dia melanjutkan bahwa produk ini memanaskan tembakau pada suhu maksimum 350 derajat celcius. Dengan proses tersebut, produk tembakau yang dipanaskan menghasilkan uap, bukan asap.

“Karena tidak menghasilkan asap, melainkan uap, jadi produk tembakau yang dipanaskan ini tidak menghasilkan TAR dan memiliki zat kimia berbahaya yang lebih rendah daripada rokok,” terang Syawqie.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lindungi Kesehatan Masyarakat

Belum lama ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (US FDA) telah melakukan ulasan secara mendalam terdapat salah satu merek dari produk tembakau yang dipanaskan. Hasil tinjauannya, US FDA menentukan bahwa produk ini tepat untuk perlindungan kesehatan masyarakat karena menghasilkan zat kimia berbahaya yang lebih rendah daripada rokok.

Hal ini pun diperkuat dengan hasil penelitian dari UK Committee on Toxicology (COT), bagian dari Food Standards Agency. COT menyimpulkan bahwa produk tembakau yang dipanaskan mengurangi bahan kimia berbahaya sebesar 50 hingga 90 persen dibandingkan dengan asap rokok yang dihasilkan oleh pembakaran rokok.

Dengan risiko yang lebih rendah, menurut Syawqie, perokok dewasa layak mendapatkan informasi yang jelas dan akurat tentang produk tembakau yang dipanaskan. Tak hanya itu, mereka juga perlu memperoleh akses untuk menggunakan produk tersebut.

“Contohnya seperti yang sudah dilakukan oleh Inggris, Jepang, Korea Selatan, Selandia Baru dan Kanada. Negara-negara tersebut melakukan sosialiasi kepada perokok dewasa dan mendukung penggunaan produk tembakau yang dipanaskan sebagai strategi untuk menurunkan jumlah perokok,” katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.