Sukses

Agustus 2019, Ekspor Ponsel dan Komputer Sentuh Rp 333,8 Juta

Menperin Airlangga Hartarto beberkan pertumbuhan industri ponsel, komputer dan tablet (H/K/T) yang semakin baik tiap tahunnya.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto beberkan pertumbuhan industri ponsel, komputer dan tablet (H/K/T) yang semakin baik tiap tahunnya.

Dari sisi neraca perdagangan, menurut data Kemenperin tahun 2018, produk H/K/T menunjukkan tren yang positif, dimana pada periode Januari hingga Agustus 2019 mencatat nilai ekspor sebesar USD 333,8 juta, lebih tinggi daripada impor pada periode yang sama senilai USD 145,4 juta.

Kemudian, industri H/K/T dalam negeri juga kini telah mampu memproduksi sekitar 74,7 juta unit, meningkat 23 persen dari tahun 2017 yang memproduksi sekitar 60,5 juta unit H/K/T.

"Berdasarkan data-data tersebut, tentunya potensi pertumbuhan pada sektor ini cukup tinggi, tinggal bagaimana pemerintah bersama-sama asosiasi dan perusahaan industri dapat berjalan bersama untuk memformulasikan instrumen yang tepat yang mampu mendorong dan mengakselerasi pertumbuhan industri H/K/T dalam negeri," ujar Airlangga di Jakarta, Jumat (18/10/2019).

Industri elektronik bisa tumbuh jika persaingan di industri sehat. Saat ini, maraknya ponsel-ponsel black market (BM) dinilai membuat masyarakat beralih ke ponsel yang harganya lebih murah karena tidak terkena pajak.

Oleh karenanya, Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan meneken peraturan pemblokiran ponsel BM via IMEI.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Melindungi Persaingan Usaha

Permen ini ditujukan untuk melindungi persaingan usaha elektronik (khususnya ponsel) dalam negeri sekaligus melindungi konsumen dari produk palsu.

Peraturan ini sebetulnya sudah menjadi wacana sejak 2010 hingga akhirnya benar-benar disahkan hari ini. Airlangga menyatakan saat ini sistem sudah benar-benar siap sehingga peraturan baru diluncurkan sekarang.

"SK bersama ini sudah dibahas lama sekali dan hari ini kita luncurkan karena secara sistem sudah sangat siap. Sistem akan mengecek data, dan data ini rumahnya ada di Kemenperin, tapi regulatorynya ada di Kemendag dan Kominfo. Tujuannya untuk memerangi black market," pungkas Airlangga.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.