Sukses

Uang Muka KPR dan KKB Turun Mulai 2 Desember, Ini Rinciannya

BI akan terus melakukan bauran kebijakan akomodatif guna menyesuaikan kondisi perekonomian global yang terjadi saat ini.

Liputan6.com, Jakarta - Selain menurunkan suku bunga acuan, Bank Indonesia (BI) juga melakukan pelonggaran uang muka (down payment) melalui skema loan to value (LTV) pada kredit properti seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga kendaraan bermotor Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, ketentuan ini mulai berlaku efektif 2 Desember 2019. Pelonggaran LTV akan meringankan DP KPR sebesar 5 persen dan kendaraan bermotor sebesar 5-10 persen.

“Pelonggaran LTV/FTV (financing to value) untuk kredit properti 5 persen. Uang muka kendaraan bermotor 5-10 persen,” ujar Perry di Gedung BI, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Rinciannya, uang muka untuk rumah tapak tipe 21-70 diturunkan dari 15 persen menjadi 10 persen, sedangkan rumah tapak tipe di atas 70 nilai uang muka turun dari 20 persen persen menjadi 15 persen.

Dia menjelaskan, BI akan terus melakukan bauran kebijakan akomodatif guna menyesuaikan kondisi perekonomian global yang terjadi saat ini. Selain itu, pelonggaran moneter juga dilakukan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

“Sehingga investasi naik, konsumsi naik dan kita semuanya akan senang, bisa mengantisipasi kalau trade war berkepanjangan,” kata dia.

Ia pun menekankan, penurunan kredit itu hanya bisa diterapkan bagi perbankan yang memiliki tingkat kredit macet (NPL) mesti sehat, atau paling tidak di bawah 5 persen.

Adapun rincian aturan pelonggaran makroprudensial Bank Indonesia ialah sebagai berikut:

(i) Rasio Loan to Value / Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit/pembiayaan Properti sebesar 5 persen,

(ii) Uang Muka untuk Kendaraan Bermotor pada kisaran 5 sampai 10 persen,

(iii) Tambahan keringanan rasio LTV/FTV untuk kredit atau pembiayaan properti dan Uang Muka untuk Kendaraan Bermotor yang berwawasan lingkungan masing-masing sebesar 5 persen.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Begini Surat Pernyataan Pembayaran Uang Muka yang Benar

Jika Anda memang sudah cocok dengan lokasi rumah yang Anda taksir, sudah melakukan survey langsung, sudah mendapatkan informasi yang jelas dan akurat tentang status tanahnya, dan benar-benar sudah cocok dengan harganya, maka tunggu apa lagi? Beli rumahnya!

Ya, daripada unit atau rumahnya keburu habis dibeli orang lain maka sebaiknya segera berikan uang muka atau DP sambil menunggu proses pengurusan balik nama dan pelunasan (jika Anda beli cash) atau persetujuan bank (jika mengajukan KPR).

Ini seperti halnya tanda booking yang merupakan bukti pemesanan supaya rumah yang Anda inginkan tidak dibeli orang lain atau juga supaya harganya tidak naik jika tidak segera dibayar.

Tapi untuk amannya, jangan memberikan uang muka begitu saja. Setidaknya buat Surat Pernyataan Pembayaran Uang Muka atau DP sebelum melakukan pembayaran sepenuhnya. Dengan begini setidaknya Anda punya bukti tertulis jika di lain hari terdapat kekeliruan.

Demi Keamanan

Namun sebelum membuat sebuah Surat Pernyataan Pembayaran Uang Muka Jual Beli Rumah, mungkin ada beberapa hal yang harus diperhatikan, antara lain seperti:

  • Pencantuman hari dan tanggal yang jelas.
  • Pencantuman identitas kedua belah pihak (yang menerima pembayaran dan yang memberi/membayar) dengan jelas dan lengkap
  • Jumlah atau total uang yang dibayarkan atau diterima.

Ya, beli rumah memang harus hati-hati. Untuk itu ketahui Kesalahan yang Harus Dihindari Saat Beli Rumah.

Dan berikut adalah contoh draft Surat Pernyataan Pembayaran Uang Muka Jual Beli Rumah yang dikutip dari Rumah.com yang bisa Anda jadikan panduan ketika akan memberikan uang muka pembelian rumah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.