Sukses

Pencabutan Subsidi Listrik Tunggu Pengesahan APBN 2020

Pencabutan subsidi listrik untuk golongan pelanggan RTM masih menunggu keputusan APBN 2020 dalam sidang paripurna.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan Badan Anggaran DPR telah sepakat, subsidi listrik untuk golongan 900 Volt Amper (VA) Rumah Tangga Mampu (RTM) akan dicabut, untuk pelaksanaannya dilakukan setelah Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020 disahkan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, pencabutan subsidi listrik untuk golongan pelanggan RTM masih menunggu keputusan APBN 2020 dalam sidang paripurna.

"Keputusan itu kalau sekiranya sudah jadi Undang-Undang APBN,"‎ kata Rida, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Pencabutan subsidi listrik untuk golongan 900VA RTM merupakan imbas dari kesepakatan alokasi subsidi listrik yang lebih rendah dari yang diusulkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2020, awalnya Kementerian ESDM mengusulkan subsidi listrik Rp 62,2 triliun namun dalam rapat Banggar DPR disepakati menjadi Rp 54,8 triliun.

"Ya kemarin kan, di Banggar bersepakat, ini kesepakatan rapat ya bahwa yang 900 RTM tidak lagi disubsidi," ujarnya.

Rida menjelaskan, pencabutan subsidi listrik untuk pelanggan 900 VA‎ RTM bukan untuk memberatkan masyarakat, tetapi agar subsidi disalurkan lebih tepat sasaran.

"kita ingin tepat sasaran, sama tidak berencana untuk mengurangi subsidi, tapi ingin subsidi tepat sasaran," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Subsidi Listrik 27 Juta Pelanggan 900 VA Dicabut Mulai Januari 2020

PT PLN (Persero) menyatakan, sesuai keputusan Badan Anggaran (Banggar DPR) Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2020 ‎subsidi listrik untuk golongan 900Volt Amper (VA) dicabut, hal ini merupakan dampak dari penurunan alokasi subsidi energi.

Direktur Pengadaan Strategis II PT PLN (Persero) Djoko Raharjo Abumanan mengatakan,‎ berdasarkan keputusan Banggar DPR, pencabutan subsidi listrik berlaku untuk golongan 900 VA bersubsidi dan non subsidi, keputusan ini berlaku sejak Januari 2020.

"Kemarin keputusan di Senayan (banggar), sudah deh semua 900 dicabut. Begitu semua pelanggan 900 baik yang mampu tidak mampu, kalau dia pelanggan 900, dicabut (subsidinya) sudah 900 pasti mampu lah," kata Djoko, saat menghadiri I‎PA Convex 2019‎, di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (4/9/2019).

Djoko mengungkapkan, saat ini jumlah pelanggan PLN dengan daya 900 VA mencapai 27 juta, angka tersebut bertambah dari jumlah sebelumnya ‎kerena setiap tahun pelanggan baru 900VA bertambah 3 juta.

"Kira-kira itu nanti Januari jumlahnya 27 juta pelanggan 900. Nyambungnya kan 3 jutaan tiap tahun, nah kita prediksi Januari besok jumlhnya jadi 27 juta," jelasnya.‎

3 dari 3 halaman

Tepat Sasaran

Pencabutan subsidi listrik pada golongan pelanggan mampu dilakukan agar penyaluran subsidi tepat sasaran, hal ini dilakukan pertama kali pada 2016.

Untuk golongan 900 VA dilakukan pemisahan antara golongan 900 VA bersubsidi karena masuk golongan tidak mampu ‎dan 900 VA non subsidi karena masuk dalam kategori Rumah Tangga Mampu (RTM).

"Itu kan isu lama ya sebenarnya, bahwa subsidi itu harus terarah, tepat sasaran. PLN minta itu tepat sasaran," tandasnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.