Sukses

BI Bakal Evaluasi Insiden Erornya Sistem Bank Mandiri

Bank Indonesia (BI) selaku regulator akan meneliti perihal kegagalan sistem pembayaran yang terjadi pada Bank Mandiri.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengaku akan mengevaluasi atas insiden lenyapnya saldo nasabah secara drastis yang terjadi di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) pada Sabtu (20/7).

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko menuturkan, pihaknya selaku regulator akan meneliti perihal kegagalan sistem pembayaran yang terjadi pada Bank Mandiri.

"Memang masalahnya sudah kembali normal saat ini, perlindungan konsumen (oleh Mandiri) sudah dilakukan. Ke depannya, BI akan meneliti dan mengevaluasi untuk improvement pelayanan dan perbaikan kedepan," tuturnya kepada Liputan6.com, Senin (22/7/2019).

Sebelumnya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN) menyebutkan BI selaku regulator sistem pembayaran perlu bersikap tegas terhadap penyelenggara sistem pembayaran yang lalai dan telah menimbulkan kerugian pada konsumen seperti yang dialami Bank Mandiri.

Koordinator Komisi Kerjasama dan Kelembagaan BPKN Nurul Yakin Setyabudi menilai, BI, untuk kesempatan mendatang perlu menerapkan mekanisme denda atas gagalnya sistem pembayaran seperti ini oleh Penyelenggara.

"Oleh karenanya sangat mendesak untuk merevisi Peraturan Bank Indonesia No. PBINo.16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran, dengan memperluas cakupan dan meningkatkan kapasitas lembaga terhadap perlindungan konsumen. Hal ini selaras dengan peningkatan inovasi teknologi informasi dan peningkatan Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik," terangnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Rugikan Nasabah, BI Diminta Beri Sanksi untuk Bank Mandiri

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) angkat bicara terkait insiden hilangnya saldo di rekening yang menimpa sebagian konsumen Bank Mandiri di Pekanbaru. BPKN menilai kejadian ini merupakan kesalahan yang tidak bisa ditoleransi.

Koordinator komisi Kerja Sama dan Kelembagaan BPKN, Nurul Yakin Setyabudi mengatakan, Bank Mandiri perlu mengevaluasi ulang semua sistem keamanan dan sistem transaksi perbankannya. Menurut dia, Bank Mandiri  tidak bisa hanya mengelak jika kegagalan akibat proses perawatan sistem semata.

Demikian juga dengan Bank Indonesia (BI) sebagai regulator sistem pembayaran perlu bersikap tegas terhadap penyelenggara sistem pembayaran yang lalai dan telah menimbulkan kerugian pada konsumen. Bank Indonesia sebagai regulator juga harus mendorong pemulihan hak konsumen yang dirugikan atas insiden ini. Bank Indonesia ke depan perlu menerapkan mekanisme denda atas gagalnya sistem pembayaran seperti ini oleh penyelenggara.   

"Gagalnya suatu sistem pembayaran dampaknya ke konsumen akan luar biasa. Gagalnya suatu sistem pembayaran dapat berakibat terganggunya transaksi yang mendesak, gagalnya peluang bisnis, maupun timbulnya biaya tak perlu, surcharge, denda dan waktu yang terbuangyang menjadi beban konsumen, bahkan bisa berakibat kehilangan nyawa bila suatu transaksi bersifat kritis dan terkait darurat medis atau kebencanaan. Dalam skala lebih luas, kegagalansuatu sistem pembayaran akan berdampak pada kepercayaan pada perdagangan, sistem moneter dan ekonomi nasional," ungkap dia di Jakarta, Sabtu (20/7/2019).

Nurul menyatakan dengan regulasi keamanan sistem dan SLA (Service Level Agreement) yang ketat, akan mendorong penyelenggara sistem keuangan untuk membangun sistem pembayaran yang benar-benar andal dan aman, sehingga menjamin rasa aman bagi konsumen. Kerugian konsumen atas kegagalan sistem pembayaran harus dicegah dan dipulihkan bila terjadi insiden seperti yang dialami Bank Mandiri.

"Oleh karenanya sangat mendesak untuk merevisi Peraturan Bank Indonesia Nomor PBI No.16/1/PBI/2014 ttg Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran, dengan memperluas cakupan dan meningkatkan kapasitas lembaga terhadap perlindungan konsumen. Hal ini selaras dengan peningkatan inovasi teknologi informasi dan peningkatan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik," tambah Nurul Yakin.

Sementara itu, Kepala BPKN Ardiansyah Parman mengungkapkan, peningkatan perhatian perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan ini sesuai arahan G20 High Level Principles of Financial Consumer Protection, 2011 serta The Good Practices ofFinancial Consumer Protection, World Bank 2012 & 2017. Demikian juga Bank Indonesia perlu mendukung komitmen pemerintah untuk memperkuat perlindungan konsumen di Indonesiayang ditetapkan melalui Strategi Nasional Keuangan Inklusif (Perpres No. 82/2016) dan Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (Perpres Nomor 50/2017).

"Kejelasan akses pemulihan bagi transaksi e-commerce, sistem dan lembaga pemulihansangat krusial, BPKN memperkirakan insiden PK terkait e-commerce akan meningkat pesat ditahun mendatang seiring dengan semakin inklusifnya kehidupan sosial ekonomi masyaraka. dengan jasa teknologi finansial. Tanpa pengaturan segera oleh pemerintah atas keberadaankepastian hukum dan jalur pemulihan bagi konsumen, insiden-insiden tersebut berpotensi berkembang tidak terkendali. Hal ini akan diperkut oleh semakin tingginya lalu lintas e-commerce lintas batas (cross border)," tandas dia.

3 dari 4 halaman

Saldo Nasabah Hilang, Ini Penjelasan Bank Mandiri

Bank Mandiri mengungkapkan penyebab terjadinya gangguan sistem yang menyebabkan adanya perubahan pada data 10 persen nasabahnya. Hal ini disampaikan oleh Corporate Secretary Bank Mandiri, Rohan Nafas.

Dia mengatakan, perubahan tersebut terjadi saat perpindahan proses dari core system ke back up system yang rutin dilaksanakan di akhir hari. Namun pada kali ini, terjadi error pada data saldo 10 persen nasabah Bank Mandiri.

"Hasil investigasi sementara, semacam defect di hardware, salah satu hardware. Memory defect lah. Jadi dia tidak bisa, error. Jadi saldo-saldo ketukar antara nasabah A, nasabah B," kata dia, di Plaza Mandiri, Jakarta, Sabtu (20/7).

Bank Mandirimemperkirakan gangguan sudah terjadi sejak dini hari. Hanya memang komplain baru muncul di pagi hari, ketika masyarakat mulai ramai melakukan transaksi.

"Ini kalau secara teknis. proses backup itu akhir hari, Tengah malam. Mungkin jam dua pagi (dini hari) sebetulnya masalah ini sudah terjadi," ujar dia.

"Tetapi mungkin orang tidak bertransaksi di jam-jam tersebut jadi masalah ini. baru sekitar jam 8 pagi mulai banyak yang komplain," tandasnya.     

4 dari 4 halaman

Gangguan Sistem Berimbas ke Top Up Uang Elektronik Bank Mandiri

Bank Mandiri menyatakan bahwa gangguan yang sempat dialami nasabah akibat gangguan sistem juga berdampak pada pengguna layanan uang elektronik, e-money, terutama untuk melakukan top up.

"Untuk top up. Top up saja," kata Corporate secretary Bank Mandiri Rohan Hafas, di Plaza Mandiri, Jakarta, Sabtu (20/7).

Meskipun demikian, dia menjamin bahwa e-money masih tetap bisa digunakan untuk bertransaksi sesuai dengan kebutuhan pemegang kartu tersebut.

"Kalau dipakai masih bisa. Dia terlepas dari sistem itu," tegas dia.

Bank Mandiri menjamin saldo nasabah akan segera pulih dalam waktu 2-3 jam ke depan. Bank Mandiri pun mempersilahkan nasabah yang ingin melakukan pengecekan rekening tabungannya ke kantor cabang Bank Mandiri.

Rohan meminta nasabah untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. "Sekali lagi kami memohon maaf dan kami pastikan rekening nasabah, aman," tandas Rohan. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.