Sukses

Saham Emiten Properti Menghijau, Ini Penyebabnya

Sejumlah saham emiten properti menguat selama sesi pertama perdagangan saham Rabu, 19 Juni 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah saham emiten properti menguat selama sesi pertama perdagangan saham Rabu, 19 Juni 2019.

Pemerintah memutuskan membebaskan pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk hunian mewah di bawah Rp 30 miliar dinilai menjadi sentimen positif untuk saham emiten properti.

Berdasarkan data RTI,  pada perdagangan saham sesi pertama Rabu (19/6/2019), saham-saham emiten properti yang menguat antara lain saham PT Duta Pertiwi Tbk (DUTI) melonjak 22,63 persen ke posisi Rp 5.825 per saham, saham Intiland Development Tbk (DILD) menguat 6,25 persen ke posisi Rp 374 per saham.

Tak hanya itu, saham PT Moderland Realty Tbk (MDLN) mendaki 5,22 persen ke posisi Rp 282 per saham, dan saham PT Ciputra Development Tbk (CTRA) bertambah 4,57 persen ke posisi Rp 1.145 per saham.

Selain itu, saham PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) melonjak 3,67 persen ke posisi Rp 1.270 per saham, saham PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) naik 3,31 persen ke posisi Rp 780 per saham, saham PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) menanjak 2,8 persen ke posisi Rp 1.460 per saham.

Selain itu, saham PT PP Properti Tbk (PPRO) naik tipis 1,65 persen ke posisi Rp 123 per saham, saham PT Sentul City Tbk (BKSL) menguat 1,61 persen ke posisi Rp 126 per saham. Sedangkan saham PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) susut 0,53 persen ke posisi Rp 186 per saham.

Laju indeks harga saham gabungan (IHSG) juga menguat 53,68 poin atau 0,86 persen ke posisi 6.311,01 pada sesi pertama perdagangan saham Rabu pekan ini.

Analis PT OSO Sekuritas, Sukarno Alatas menilai, ada sentimen positif mendukung kenaikan harga saham emiten properti.

Salah satunya keputusan pemerintah membebaskan PPnBM hunian mewah di bawah Rp 30 miliar. Sentimen ini, menurut Sukarno menjadi dominan dan positif untuk emiten properti.

"Yang tadi sebelumnya di bawah Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar, ini positif properti yang bernilai di bawah Rp 30 miliar, properti yang bernilai di bawah Rp 30 miliar akan meningkat ke depannya (penjualan-red)," ujar dia saat dihubungi Liputan6.com.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sentimen Suku Bunga Acuan

Selain itu, kebijakan suku bunga acuan juga berdampak terhadap emiten properti. Sukarno menuturkan, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang mendesak bank sentral AS atau the Federal Reserve menurunkan suku bunga menjadi sentimen positif. Hal ini karena suku bunga acuan bank sentral AS yang dinilai sudah tinggi saatnya turun.

"Terus BI seharusnya menyesuaikan juga dan berpotensi ikut menurunkan suku bunga ke depannya. Sentimen ini akan menjadi pendorong buat sektor properti dan yang berkaitan dengannya," kata dia.

Sukarno pun merekomendasikan sejumlah saham untuk dicermati pelaku pasar antara lain saham PT Ciputra Development Tbk (CTRA), PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) , PT Bekasi Fajar Industrial Estate Tbk (BEST), dan PT Pakuwon Jati Tbk (PWON).

Untuk target harga saham antara lain PT Ciputra Development Tbk di posisi Rp 1.250, PT Bumi Serpong Damai Tbk di posisi Rp 1.600, PT Bekasi Fajar Industrial Estate Tbk di Rp 338 dan PT Pakuwon Jati Tbk di Rp 880 per saham.

"Strategi rekomendasi saham buy on break resistance. Sekarang sudah cicil," tutur dia.

Update

Sementara itu, Analis PT Artha Sekuritas, Dennis Jordan menuturkan, sentimen suku bunga mendominasi pergerakan saham emiten properti. Meski suku bunga acuan belum akan diturunkan, tapi menurut Dennis, investor berspekulasi kalau akan ada tanda the Federal Reserve dan Bank Indonesia akan segera menurunkan suku bunga.

"Kalau saya melihat ini antisipasi dari investor menjelang penentuan suku bunga the Fed dan Bank Indonesia. Jadi investor sedikit berspekulasi masuk ke emiten properti," kata dia saat dihubungi Liputan6.com.

3 dari 3 halaman

Kemenkeu Bebaskan PPnBM Hunian Mewah di Bawah Rp 30 Miliar

Sebelumnya, Pemerintah mengubah ketentuan mengenai batasan nilai hunian mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Hal ini mempertimbangkan untuk mendorong pertumbuhan sektor properti melalui peningkatan daya saing properti.

Dengan pertimbangan tersebut, pada 10 Juni 2019, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah teken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas PMK Nomor 35/PMK.010/2017 tentang jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak atas penjualan barang mewah.

Dalam lampiran I PMK Nomor 86/PMK.010/2019 itu disebutkan, daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif 20 persen.

"Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium,  town house dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar atau lebih,” bunyi lampiran I PMK tersebut, seperti dikutip dari laman Setkab, Rabu, 19 Juni 2019.

Sebelumnya pada PMK Nomor 35/PMK.010/2017 disebutkan, daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20 persen.

Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya:

1.Rumah dan town house dari jenis non stratatitle dengan harga jual sebesar Rp 20 miliar atau lebih

2.Apartemen, kondominium, town house dari jenis stratatitle, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 10 miliar atau lebih.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal II PMK Nomor 86/PMK.010/2019 yang diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana pada 11 Juni 2019.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.