Sukses

Siap-Siap, Pemerintah Buka 98 Ribu Lowongan PPPK Usai Lebaran

Menteri PANRB Syafruddin mengatakan, pemerintah akan membuka kembali penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin mengatakan, pemerintah akan membuka kembali penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) sisa kuota tahun ini sebesar 98.000 lowongan. Pada 2019, pemerintah menyediakan kuota PPPK sebanyak 150.000.

"P3K 150.000 sudah berjalan P3K, itu sudah direkrut sekitar 52.000 yang lalu di bulan Januari. Jadi nanti ada selanjutnya lagi untuk P3K," ujar Syafruddin di Kantornya, Jakarta, Senin (27/5/2019).

Syafruddin melanjutkan, pembukaan PPPK akan didahulukan usai Lebaran. Sementara pembukaan seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilakukan pada Oktober 2019.

"Kalau P3K nanti habis Lebaran ini. PNS nya nanti triwulan ke empat, bulan oktober, (lowongannya) 100.000," ujar dia. 

Lebih lanjut, dia menambahkan, perekrutan PPPK tersebut akan lebih banyak menyasar tenaga guru dan juga kesehatan. Hal tersebut merupakan upaya untuk mengisi kuota yang masih kosong ketika perekrutan dilakukan pada Januari lalu. 

"P3K belum banyak masih lanjutan kemarin. Nanti kembali lagi ke guru, dan tenaga-tenaga kesehatan, tenaga-tenaga teknis nanti itu," tandasnya.

 

Reporter: Anggun P.Situmorang

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penerimaan PPPK Tahap II

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan pembukaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 akan dibuka setelah Juni 2019. 

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan, penerimaan PPPK tahap 2 akan dilakukan setelah proses penerimaan Sekolah Kedinasan dan CPNS Papua selesai dilakukan.

"Saya masih menyelesaikan sekolah kedinasan dan Papua dulu. (Juni) Mungkin setelah itu," ujar dia di Jakarta, Kamis, 9 Mei 2019.

Namun demikian, lanjut dia, jadwal penerimaan PPPK tahap 2 masih sesuai dengan target yang ditetapkan. ‎

‎"Masih (sesuai target). Masih ada dua, setelah Papua masih ada PPPK dan (penerimaan) PNS," kata dia.

Sementara untuk proses pembekasan PPPK tahap 1, Bima menyatakan hal tersebut masih terus berlangsung. Hal ini sambil menunggu perhitungan kebutuhan anggaran dari masing-masing daerah untuk membayar gaji PPPK tersebut.

"Sudah tetapi belum selesai semua ya karena harus menghitung di masing-masing daerah untuk memastikan P3K nya itu bisa dibayar," tandas dia.

 

3 dari 3 halaman

Menteri PANRB: Honorer Bisa Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin memastikan akan mengangkat tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pada tahun ini, pemerintah telah selesai menggelar seleksi PPPK Tahap I, untuk kemudian dilanjutkan dengan seleksi PPPK Tahap II. Bila diterima, honorer bakal mendapat kontrak kerja selama 5 tahun dan bisa diperpanjang.

"Jangka waktu PPPK untuk mengabdi bukan hanya 5 tahun, itu bisa diperpanjang sesuai dengan keputusan menteri," ungkap Syafruddin di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis, 18 April 2019.

Syafruddin pun menekankan, tenaga honorer yang belum beruntung lolos pada kedua tes tersebut nantinya tetap akan diangkat menjadi abdi negara. Sebab, pemerintah memang mau menghapus jabatan honorer pada tiap instansi pemerintahan.

"Kita harus selesaikan honorer. Honorer adalah orang yang sudah banyak mengabdi begitu lama. Oleh karena itu harus ada penyelesaian status, apakah dia akan jadi PNS atau PPPK," tegas dia.

Kepastian itu disebutnya akan dirampungkan dalam waktu dekat ini, setelah mendiskusikannya bersama Komisi II DPR RI.

"Itu nanti akan dibicarakan dalam rapat kerja secara menyeluruh di DPR sebentar lagi karena hiruk pikuk politik baru selesai. Mungkin bulan depan, itu akan dituntaskan di sana oleh seluruh kementerian/lembaga. Tunggu saja," imbuhnya.

"Honorer, saya selalu menyatakan, tidak boleh dinafikan. Kalau tidak (diangkat jadi) PNS, ya PPPK," dia menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.