Sukses

Daftar Kode Jenis Setoran Pajak, Wajib Pajak Wajib Tahu

Maret ini merupakan bulan di mana wajib pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT)

Liputan6.com, Jakarta Maret ini merupakan bulan di mana wajib pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi tersebut dibuka hingga 31 Maret 2019. Untuk proses pelaporan kini tak harus ke kantor pajak.

Saat ini segala sesuatu dapat dilakukan secara online. Tak terkecuali pembayaran dan pelaporan pajak. Saat ini Ditjen Pajak telah memberi kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak secara online. Dengan begitu masyarakat tak perlu repot datang ke kantor pajak untuk mengantri atau mengisi segala macam bentuk formulir pembayaran pajak. Para wajib pajak cukup membuka aplikasi online dan mengisi form yang biasa disebut dengan e-billing untuk membayar pajak.

Nah di dalam aplikasi pembayaran pajak online atau e-billing ini terdapat pilihan kode jenis pajak dan jenis setoran. Apa itu jenis pajak dan setoran?

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Mengenal Kode jenis Setoran Pajak

Kode ini merupakan angka tertentu yang digunakan para wajib pajak saat mengisi e-billing sebagai kode identitas pembayaran setoran pajak. Kode jenis setoran pajak ini nantinya akan berguna bagi Ditjen Pajak untuk mengindentifikasi pembayaran pajak online yang masuk ke kas negara.

Ada dua jenis kode saat melakukan pembayaran pajak. Kode ini adalah Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). Kode Akun Pajak sendiri terdiri dari 6 digit angka sedangkan Kode Jenis Setoran Pajak terdiri dari 3 digit angka.

Kode jenis setoran pajak yang ada diartikan sebagai pajak apa yang akan dibayarkan. Misal kode jenis setoran pajak 100 di kode akun pajak dalam negeri yang berarti untuk Setoran Masa PPN Dalam Negeri.

Di aplikasi e-Billing OnlinePajak, KAP & KJS tersebut terisi secara otomatis sesuai dengan rekaman transaksi pajak Anda. Jadi Anda tak perlu menghafal atau mencatat seluruh KAP & KJS.

Ada banyak kode akun dan kode jenis pajak dalam pengisian pajak. Berikut Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak yang sering digunakan dilansir Liputan6.com dari berbagai sumber, Minggu(3/3/2019).

3 dari 4 halaman

PPh Pasal 21 dengan Kode Akun Pajak 411121

Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri. Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21 ini diambil berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015.

Kode akun dari PPh 21 ini adalah 411121. Berikut kode jenis setoran Pajak Penghasilan Pasal 21 :

100 : Masa PPh Pasal 21

199 : Pembayaran Pendahuluan SKP (Surat Ketetapan Pajak) PPh Pasal 21

200 : Tahunan PPh Pasal 21

300 : STP PPh Pasal 21

310 : SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar)

311 : SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon

320 : SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan) PPh Pasal 21

321 : SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan) PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon

390 : Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

401 : PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon

402 : PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya.

500 : PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran

501 : PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana Tidak dibutuhkan

510 : Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 21

511 : Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

4 dari 4 halaman

PPN Dalam Negeri Kode Akun Pajak 411211

PPN adalah kewajiban dari pembeli sehingga dibayarkan oleh pembeli itu sendiri. Namun, kewajiban pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN merupakan kewajiban penjual/Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kode pajak 411211 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPN Dalam Negeri. Berikut kode jenis setoran Pajak PPN dalam Negeri :

100: Setoran Masa PPN Dalam Negeri

101: Setoran PPN BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean

102: Setoran PPN JKP dari luar Daerah Pabean

103: Setoran Kegiatan Membangun Sendiri

104: [1] Setoran Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan

       [2] Setoran Atas Pengalihan Aktiva Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan

105: Penebusan Stiker Lunas PPN atas Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambar

199: Pembayaran Pendahuluan SKP (Surat Ketetapan Pajak) PPN Dalam Negeri

300: STP (Surat Tagihan Pajak) PPN Dalam Negeri

310: SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) PPN Dalam Negeri

311: SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean

312: SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) PPN Pemanfaatan JKP (Jasa Kena Pajak) dari luar Daerah Pabean

313: SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) PPN Kegiatan Membangun Sendiri

314: SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) Pemungut PPN Dalam Negeri

320: SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan) PPN Dalam Negeri

321: SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan) PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean

322 : SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan) PPN Peman-faatan JKP dari luar Daerah Pabean

323: SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan) PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri

324: SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan) Pemungut PPN Dalam Negeri

390: Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

500: PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran

501: PPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana

510: Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri

511: Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

900: Pemungut PPN Dalam Negeri

Nah selain kode akun dan kode jenis kode jenis setoran Pajak yang biasa digunakan diatas, masih banyak KAP dan KJS yang digunakan untuk berbagai keperluan membayar pajak. Anda dapat mengeceknya sendiri di aplikasi pembayaran pajak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.