Sukses

Andalkan Teknologi Mudahkan Sinergi Pengelolaan Kebijakan Pemerintah

Pembentukan lembaga pengelola regulasi untuk sinergikan berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Bambang Brodjonegoro mendorong, dibentuknya lembaga pengelola regulasi untuk mensinergikan berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah.

Keberadaan lembaga tersebut akan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dia menekankan, penataan regulasi juga harus sejalan dengan sistem KRISNA e-planning, sehingga pemerintah dapat melakukan cut loss budget pada tahapan perencanaan yang berbasis pada sinergi kebijakan regulasi. 

Sebagai informasi, KRISNA e-planning merupakan hasil integrasi antara tiga kementerian, yakni Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Hal ini dituangkan dalam bentuk satu sistem aplikasi tunggal untuk mendukung proses perencanaan, penganggaran, serta pelaporan informasi kinerja. 

"Kementerian PPN/Bappenas akan membangun suatu sistem teknologi informasi untuk mendukung reformasi regulasi berbasis machine learning dan artificial intelligence. Sistem ini berfungsi mengidentifikasi sinergi kebijakan dan regulasi, klasifikasi regulasi, dan keterkaitan antar regulasi," ujar dia di Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Adapun Kementerian PPN/Bappenas pada 2018 lalu bekerja sama dengan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) telah melakukan Background Study Reformasi Regulasi dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Teknokratik 2020-2024.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hasilkan Lima Rekomendasi

Kajian tersebut lantas menghasilkan lima rekomendasi, antara lain sinkronisasi sistem perencanaan peraturan perundang-undangan dengan perencanaan pembangunan baik di tingkat pusat maupun daerah.

Serta pengendalian proses pembentukan peraturan perundang-undangan melalui harmonisasi dan sinkronisasi yang Iebih ketat.

Selanjutnya, optimalisasi perencanaan legislasi yang lebih terukur dan relevan dengan kebutuhan, pelembagaan fungsi monitoring dan evaluasi dalam sistem peraturan perundang-undangan, dan pengintegrasian fungsi dalam sistem peraturan perundang-undangan melalui penataan kelembagaan dan penguatan sistem. 

"Hasil background study reformasi regulasi ini akan kami tindaklanjuti dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk mempercepat sinergi kebijakan dan regulasi, yang diharapkan dapat memberikan stimulus positif untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan nasional," ujar Bambang.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.