Sukses

Hore! Gaji Kades Setara PNS Golongan II pada Maret 2019

Pemerintah akan menyetarakan gaji kades dengan PNS golongan II mulai Maret 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyetarakan gaji kepala desa (kades) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II A mulai Maret 2019.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Eko Putro, dan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo serta disaksikan oleh Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Puan Maharani menyatakan persiapan harus selesai sebelum Februari.

Percepatan itu dilakukan berdasarkan instruksi dari Presiden Joko Widodo. Puan bahkan menyebut urusan teknis penyetaraan ini harus selesai sebelum Senin depan, 28 Januari 2019.

"Persiapan teknis seperti yang kami pernah sampaikan dan presiden sampaikan ini harus selesai sebelum tgl 28 Januari," ujar Puan Maharani, Kamis (24/1/2018) di Jakarta. Puan pun menyebut sejumlah menteri terkait sudah satu suara.

"Hari ini tanggal 24 Januari, Alhamdulilah, sudah selesai dilakukan dengan kesepakatan seluruh menteri yang hadir di kesempatan ini ada Pak Menpan, Kepala Bappenas, Pak Mendagri, Ibu Menkeu, Pak Mendes PDT dan juga hadir kepala BPKP dan terkait hal-hal pelaksanaan teknis yang nanti akan dilakukan di lapangan," ucap Puan. 

Setelah persiapan teknis selesai, urusan gaji ini harus sudah bisa diimplementasikan sebelum Maret 2019.

"Pemberian penghasilan tetap kepada perangkat desa dan pelaksaan desa selambat-lambatnya Insya Allah kami lakukan pada akhir bulan Maret 2019 itu yang sebagai pengantar," jelas Puan.

Total penyetaraan gaji ini untuk 12 perangkat desa: kepala desa satu orang, sekretaris desa, dan perangkat pelaksana desa 10 orang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gaji Kades yang Sudah Tinggi Tak Akan Turun

 Pemerintah menyetarakan gaji kepala desa (kades) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II A mulai Maret 2019.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Eko Putro, dan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo serta disaksikan oleh Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.

Menteri Keuangan Sri Mulyani turut angkat suara soal penyetaraan gaji 12 perangkat desa setara dengan PNS golongan II-A. Mereka adalah kepala desa, sekretaris desa, dan 10 perangkat pelaksana desa.

Menkeu menyebut dana diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Namun, Sri Mulyani berkata sebagian besar dana APBDes tetap fokus pada pembangunan. 

"Jadi tetap menggunakan APBDes dengan sumber ADD, alokasi dana desa dari APBD yang sudah dilakukan oleh kabupaten dan kota," ujar Sri Mulyani, Kamis (24/1/2018) di Jakarta.

Lebih lanjut, tidak akan ada demoralisasi. Mereka yang sudah mendapat gaji lebih tinggi tidak akan diturunkan.

"Jadi tadi yg disampaikan oleh bapak Presiden untuk mereka yg melaksanakan tugas di desa itu mendapatkan penghasilan tetap setara IIA. Bagi yang sudah mendapat tentu tidak diturunkan karena akan terjadi demoralisasi," jelas Sri Mulyani.

Hal itu dikarenakan sudah ada daerah yang terbilang makmur. Tunjangan yang diberikan pun sudah jauh lebih besar.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.