Sukses

Kemenhub Targetkan Aturan Ojek Online Terbit Maret 2019

Kemenhub pada pekan depan akan berkomunikasi langsung dengan perwakilan pengendara ojek online.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk mengatur pengendara ojek online (ojol) di dalam negeri. Aturan tersebut rencananya akan terbit pada Maret 2019.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, Kemenhub akan mengatur sejumlah masalah sehari-hari yang dikeluhkan oleh pengemudi ojek online. Salah satu diantaranya seperti akun pengendara yang tiba-tiba dihentikan (suspend) oleh operator.

"Jadi itu yang selalu disuarakan. Pertama masalah tarif, kemudian suspend itu kan selalu jadi masalah serta ketiga terkait permasalahan pengemudi ojol, kan paling rentan mengalami keselamatan jadi kalau sampai legalisasi itu yang kita khawatirkan adalah keselamatan," ujar dia di Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/1/2019).

Budi Setiyadi mengaku pada pekan depan pihaknya akan berkomunikasi langsung dengan perwakilan pengendara ojek online. Setelah itu, rencananya akan diselenggarakan seminar edukasi untuk menyosialisasikan terkait Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) ojol tersebut.

"Hari Selasa besok, saya mau konsolidasi dengan pengemudi sepeda motor. Ada beberapa perwakilan yang kita tunjuk sebagai penyusunan baru dan ada seminar nasional," imbuhnya.

Ia pun mengungkapkan, Permenhub terkait ojol itu ditargetkan dapat rampung pada Maret tahun ini. "Target selesai menurut saya sebelum Pemilu. Insyallah Maret," tandasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kemenhub Minta Operator Taksi Online Patuhi Aturan yang Baru Terbit

Setelah Peraturan Menteri (PM) 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi terbit, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menghimbau semua pihak agar dapat mengikuti regulasi yang ada terkait aturan tentang taksi online tersebut.

Pada PM 118 Tahun 2018 ini, regulasi disusun Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda), aplikator, akademisi, dan asosiasi pengemudi, sehingga dengan begitu pemikiran dari semua pihak bisa diakomodir dengan baik.

Dalam PM ini juga terdapat Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang berisikan beberapa aspek pelayanan yang harus dipenuhi ASK yaitu keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, keteraturan dan kesetaraan.

“Terkait masalah tarif, aplikator tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan oleh Kemenhub melalui peraturan Dirjen Tahun 2016 yaitu dengan batas bawah Rp 3.500 dan batas atas Rp 6.000. Di antara itu, skema penetapan tarif bisa ditetapkan oleh Gubernur, dan aplikator pun diharapkan dapat bekerja sama dan menetapkan harga sesuai dengan batas yang sudah ditetapkan supaya bisa memberikan kemudahan bagi pengemudi dan aplikator itu sendiri,” ujar Dirjen Budi di Jakarta, Jumat (4/1/2019).

Sementara itu, untuk kuota ASK akan diatur Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), sedangkan untuk luar Jabodetabek akan diatur oleh Gubernur dari masing-masing provinsi.

Budi melanjutkan, terkait sanksi bagi aplikator akan ditentukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Kemenhub dapat memberikan rekomendasi atau melaporkan kepada Kemkominfo untuk menutup atau menonaktifkan aplikasi apabila melakukan pelanggaran.

"Hal ini akan terus kita awasi, dan kita pun bekerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU),” jelas dia.

Sementara itu, perihal suspend yang selama ini dikeluhkan oleh para pengemudi, Budi mengakui bahwa Kemenhub sudah meminta aplikator untuk membagi suspend ke dalam beberapa kriteria yaitu ringan, sedang, berat dan sangat berat. Dalam penerapan suspend akan dievaluasi oleh masing-masing aplikator.

Selain itu, Dirjen Budi pun memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan.

“Keselamatan adalah tujuan utama kita menyelenggarakan transportasi, maka sudah sebaiknya kita mengikuti peraturan yang ada agar senantiasa selamat dalam melakukan perjalanan,” ujarnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini