Sukses

Pesan Wapres JK untuk Para Pekerja Migran

Pesan ini JK sampaikan dalam acara peringatan hari Pekerja Migran Internasional yang jatuh pada 18 Desember.

Liputan6.com, Sukabumi - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) mengingatkan kepada calon pekerja migran Indonesia jika bekerja di luar negeri tidak semudah bekerja di dalam negeri. Oleh sebab itu, diperlukan persiapan yang matang bagi seseorang untuk dapat menjadi pejuang devisa.
 
Selain itu, terdapat banyak perbedaan di luar negeri. Sehingga calon pekerja migran harus siap beradaptasi baik dengan perbedaan budaya, iklim hingga adat kebiasaan warga di negara penempatan.
 
Hal itu JK sampaikan dalam acara peringatan hari Pekerja Migran Internasional yang jatuh pada 18 Desember.
 
"Karena itulah maka apa yang dikatakan di sini, mau kerja ke luar negeri harus siap. Harus  siap budaya, harus siap mental karena bekerja lama 2 sampai 3 tahun baru kembali," kata Wapres JK di hadapan 6.000 mantan dan calon pekerja migran, di Cikembar, Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018).
 
Selain itu, dia berpesan para calon pekerja migran harus mempersiapkan fisik sebaik mungkin. Sebab di negara penempatan tentu membutuhkan fisik yang mendukung.
 
"Apalagi bekerja di daerah yang panas di Timur Tengah tentu berbeda keadaannya dengan kita semua, berbeda budaya dan berbeda kebiasaan. Kita biasa makan jam tujuh, orang Arab biasanya makan jam 10 malam, atau budaya - budaya lainnya, boleh harus bercadar sebagainya. Itu perbedaan - perbedaan budaya dan kebiasaan yang tentu berbeda," papar dia.
 
Wapres JK mengungkapkan, bekerja di luar negeri tentu mempunyai manfaat namun juga mempunyai risiko yang tidak sedikit.
 
"Karena itulah risikonya diperhitungkan, manfaatnya Insya Allah dipergunakan sebaik - baiknya," ungkapnya.
 
JK juga berpesan, penghasilan yang diperoleh selama bekerja di luar negeri nantinya digunakan untuk memulai usaha baru berskala kecil dan menengah atau UKM.
 
"Modal itulah yang kemudian dipakai untuk bagaimana meningkatkan pekerja pekerja di dalam negeri, dipakai untuk buka usaha  di dalam negeri sehingga menimbulkan pekerja lain," dia menandaskan.
 
Reporter: Yayu Agustini Rahayu
 
Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

BPJS Ketenagakerjaan Kenalkan Skema Baru Santunan dan Manfaat Untuk TKI

BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan amanah untuk menjalankan perlindungan kepada pekerja migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sejak 1 Agustus 2017. Ini setelah sebelumnya perlindungan ini dijalankan konsorsium asuransi komersial.

Saat ini, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu persyaratan wajib sebelum seseorang memutuskan untuk menjadi pekerja migran.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menyampaikan, untuk semakin memperluas cakupan perlindungan bagi para PMI yang tersebar di berbagai belahan dunia, pihaknya terus mensosialisasikan manfaat dari perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satunya dalam momentum peringatan pekerja migran yang diperingati di Cikembar, Sukabumi, Jawa Barat. BPJS Ketenagakerjaan memperkenalkan manfaat dan program perusahaan langsung kepada para pekerja migran yang sedang dalam masa pra penempatan ataupun yang sudah pernah ditempatkan di luar negeri.

"Pada momentum International Migrant Day ini, kami ingin menyapa langsung para saudara-saudara kita yang memiliki peran begitu besar dalam kontribusinya di pembangunan nasional, dengan ini kami dapat paham betul apa-apa yang perlu ditingkatkan atau dibenahi dalam program perlindungan pekerja migran yang BPJS Ketenagakerjaan jalani setelah setahun lebih ini," kata dia saat ditemui di lokasi, Selasa (18/12/2018).

Dia mengungkapkan sejak dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan pada Tanggal 1 Agustus 2017, jumlah pekerja migran yang telah terlindungi terhitung bulan Oktober 2018 adalah sebanyak 349,7 ribu orang.

"Belum banyak memang dibanding dengan jumlah pekerja migran. Karena BPJS Ketenagakerjaan ini mendapatkan amanah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja migran sejak 1 Agustus 2017. Jadi baru tahun lalu dan sekarang sudah ada 350 ribu orang," ujar dia.

Agus menambahkan, setelah menjalankan program perlindung pekerja migran ini, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memberikan yang terbaik dalam pelayanan bagi para pekerja migran ini, mulai dalam ketepatan dan kecepatan layanan, hingga peningkatan manfaat yang terus kali lakukan evaluasi.

Pada peringatan International Migrant Day tahun ini, Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja juga telah menandatangani Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

Melalui peraturan yang baru ini, pemerintah kembali menunjukkan komitmen keberpihakan kepada PMI dengan memberikan banyak manfaat baru yang lebih baik dari skema sebelumnya.

Skema manfaat baru dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 18 tahun 2018 ini menjawab banyak aspirasi para PMI yang selama ini merasakan langsung manfaat pelindungan jaminan sosial.

Bukan hanya peningkatan nilai manfaat beasiswa yang diberikan kepada anak-anak para PMI sampai lulus universitas, skema baru juga memperluas cakupan pelindungannya dengan skema santunan kepada PMI yang di-PHK karena kecelakaan kerja atau bahkan risiko PMI yang gagal ditempatkan di negara penempatan termasuk diantaranya kepastian pemulangan para PMI untuk kembali ke Indonesia.

"Kalau pekerja migran Indonesia ini meninggal dan memiliki anak, dua anaknya akan dibiayai oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk sekolah, jadi mendapatkan bea siswa dua anak sampai lulus sarjana atau sampai usia 23 tahun. Santunan PHK dan gagal penempatan Rp 7.500.000 . Jadi dengan kata lain bahwa manfaat yang diberikan kepada pekerja migran Indonesia ini ada peningkatan dan ini sudah dituangkan di dalam peraturan menteri ketenagakerjaan," ungkapnya.

 

 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.