Sukses

OJK Tak Bisa Awasi Fintech Ilegal

OJK imbau masyarakat lebih jeli dan hati-hati menggunakan jasa fintech.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hendrikus Passagi mengatakan, pihaknya tidak bisa mengawasi perusahaan financial technology (fintech) sektor layanan pinjam meminjam uang (peer to peer lending) ilegal.

Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK nomor 77 2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

"POJK 77 tentang fintech lending jelas, dikatakan bahwa mereka yang menjalankan fintech lending harus mendaftarkan diri. POJK 77 adalah produk perundang-undangan," ujar Hendrikus saat memberi keterangan pers di Kantor Pusat OJK, Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Dalam beleid tersebut, kata Hendrikus, setiap pelaku fintech baik penyedia maupun pemakai diatur secara jelas. Untuk penyedia diwajibkan untuk mengajukan izin terlebih dahulu kepada OJK. Hal ini untuk meminimalkan setiap kejadian yang tidak diinginkan.

"Ada perjanjian pinjam meminjam harus sepakat, umur cukup, tujuan tidak melanggar perundang-undangan. Jadi secara otomatis, harus terdaftar. Kalau anda operasi tanpa patuh POJK 77, maka perjanjian yang sudah jelas melanggar undang-undang batal demi hukum," ujar dia.

Hendrikus menambahkan, siapapun yang menggunakan fintech ilegal, risiko di luar tanggung jawab OJK sebagai regulator. Untuk itu, dia mengimbau masyarakat lebih jeli dan hati-hati menggunakan jasa fintech.

"Jadi siapapun yang memakai fintech ilegal, perjanjiannya sudah batal demi hukum, karena melanggar undang-undang. Kalau ada meminjam tanpa patuh undang-undang, ada aturan lain yang mengatur tindakan pidana, penipuan, itu ranah di luar POJK. Ada otoritas lain," ujar dia.

 

Reporter: Anggun P.Situmorang

Sumber: Merdeka.com

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

OJK Konfirmasi Temuan LBH soal Ribuan Korban Pinjaman Online

Sebelumnya, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi, mengaku sudah dua kali mengundang LBH Jakarta untuk mengkonfirmasi mengenai temuan 1.330 pengaduan korban pinjaman online dari 25 provinsi di Indonesia. Jumat nanti, OJK akan kembali mengundang lembaga tersebut untuk melakukan pengkajian data.

"Hari jumat saya undang. LBH tersebut sudah saya undang dua kali dan besok ketiga kalinya. Karena begini, bagi kami, kalian media, organisasi masyarakat adalah kelompok yang sangat penting yang bisa sama-sama membangun industri," ujarnya di Kantor OJK, Rabu 12 Desember 2018.

Hendrikus mengatakan, penting bagi OJK untuk melakukan peninjauan kembali temuan tersebut sebelum menjatuhkan sanksi terhadap beberapa fintech yang dituduhkan. Sebab, jika tidak dikaji terlebih dahulu maka pihak yang akan disalahkan adalah OJK.

"Tidak boleh serta merta, begitu dia ngasih informasi, saya tanya dulu bener itu kamu? Menjadi regulator yang patuh hukum itu tidak gampang, kalau kami salah menjatuhkan orang, saya bisa digugat balik," kata Hendrikus.

Hendrikus pun menyayangkan sikap LBH Jakarta yang langsung memberi pernyataan ke media tanpa meminta penjelasan terlebih dahulu terhadap OJK.

"Mereka (LBH Jakarta) tidak datang. Yang datang itu, LBH dari Bandung datang, jauh-jauh hujan juga. Semua LBH datang. LBH lain murni ingin mencari penyelesaian terbaik. Ada tindak lanjut di asosiasi, malah lanjut cari jalan keluar terbaik," tandasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.