Sukses

OJK Sambut Baik Aturan Percepatan Penyelesaian Transaksi Saham BEI

Indonesia menjadi negara ke-2 setelah Thailand yang menetapkan sistem penyelesaian transaksi bursa saham 2 hari.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik penerapan sistem penyelesaian transaksi bursa saham dari tiga hari (T+3) menjadi dua hari (T+2) yang dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Ketua OJK Wimboh Santoso mengatakan, penerapan sistem ini sudah digodok sejak lama. Dengan T+2, maka perputaran dana di pasar saham Indonesia akan menjadi lebih cepat.

"Sangat bagus. Sudah direncanakan lama karena settlement ini supaya lebih cepat sehingga dana berputar lebih cepat lagi. Yang tadinya mengendap tiga hari ini bisa hanya dua hari," ujar dia di Kawasan GBK, Jakarta, Minggu (25/11/2018).

Dengan perputaran dana yang lebih cepat, lanjut dia, maka akan lebih banyak aktivitas ekonomi yang bisa dijalankan. Selain itu, ketersediaan modal di pasar saham juga akan semakin kuat.‎"Sehingga ini bisa digunakan untuk keperluan yang lain. Aktivitas ekonomi bisa lebih cepat dan likuiditas pasar lebih tinggi," kata dia.

Menurut Wimboh, saat ini sudah banyak negara yang menerapkan sistem ini. Sedangkan di kawasan ASEAN, Indonesia menjadi negara ke-2 setelah Thailand yang menetapkan sistem penyelesaian transaksi saham dua hari tersebut.

"Ini program seluruh dunia. Untuk ASEAN, kita nomor dua setelah Thailand. Ini manfaatnya besar sekali," tandas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belum Semua Anggota Bursa Siap Percepat Penyelesaian Transaksi

Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus menyiapkan proses implementasi percepatan siklus penyelesaian transaksi bursa (settlement) dari T+3 ke T+2 yang akan jatuh pada tanggal 26 November 2018.

Self Regulatory Organization (SRO) melakukan berbagai persiapan dengan melibatkan seluruh pelaku pasar modal antara lain seperti PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy menjelaskan, BEI telah menguji sistem ini kepada 105 Anggota Bursa (AB) dan 18 Bank Kustodian (BK) selama 5 pekan. Adapun dari 105 AB, 104 AB atau 99 persen telah menyatakan siap untuk sistem settlement. Sedangkan 18 BK telah menyatakan 100 persen siap. 

"Kami punya waktu minggu depan lagi untuk pengujian. Kami masih menunggu pernyataan kesiapan lagi dari satu sekuritas. Insya Allah 20 November 90 persen sekuritas sudah siap," tuturnya di Gedung BEI, Jumat (9/11/2018)

Irvan menegaskan, implementasi T+2 akan berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan yaitu pada hari Senin, 26 November 2018 dengan penyelesaian transaksi hari pertama dengan siklus Penyelesaian T+2 akan jatuh pada hari Rabu, 28 November 2018.

"Penyelesaian transaksi pada tanggal 28 November 2018 itu adalah penyelesaian transaksi gabungan atas Perdagangan dengan siklus penyelesaian T+3 hari terakhir, yaitu hari Jumat 23 November 2018 dan perdagangan dengan siklus Penyelesaian T+2 hari pertama pada hari Senin 26 November 2018," tambah dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.

    BEI

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham