Sukses

Kemenkeu Batalkan 4 Lelang Surat Utang pada Akhir 2018

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membatalkan lelang penerbitan surat berharga negara (SBN) pada akhir 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membatalkan lelang penerbitan surat berharga negara (SBN) pada akhir 2018. Ini seiring target pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 sudah terpenuhi.

Kementerian Keuangan menyatakan dalam kalender penerbitan SBN tahun 2018 terdapat sisa lelang penerbitan surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN) pada 2018 yang belum dilaksanakan antara lain:

1.Lelang penerbitan SBSN pada 27 November 2018.

2. Lelang penerbitan SUN pada 4 Desember 2018

3. Lelang penerbitan SBSN pada 11 Desember 2018

4. Lelang penerbitan SUN pada 18 Desember 2018.

Dengan ini pemerintah menyatakan rencana lelang pada empat tanggal tersebut ditiadakan. Pembatalan rencana penerbitan SBN di pasar perdana itu diputuskan setelah mempertimbangkan prospek pemenuhan target pembiayaan APBN tahun 2018 yang bersumber dari lelang penerbitan SBN. Adapun nilai pembatalan surat utang pemerintah itu sekitar Rp 25 triliun

"Karena pembiayaan kita sudah memenuhi target 2018," ujar Juru Bicara Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti lewat pesan singkat kepada Liputan6.com.

Seperti diketahui dalam APBN 2018, pembiayaan anggaran Rp 325,9 triliun. Pembiayaan itu dari pembiayaan utang Rp 399,2 triliun dan pembiayaan investasi Rp 65,7 triliun.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Pastikan Kelola Utang dengan Hati-Hati

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah dilakukan secara penuh kehati-hatian. Selain mematok angka pertumbuhan ekonomi, penyusunan APBN juga memikirkan agar tambahan utang tidak terus meningkat setiap tahun.

Seperti diketahui, Kemenkeu mencatat posisi utang pemerintah hingga 30 September 2018 sebesar Rp 4.416 triliun, setara dengan 30,47 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Posisi utang September 2018 meningkat dari Rp 4.363 triliun pada Agustus 2018 dan juga meningkat jika dibandingkan posisi September 2017 sebesar Rp 3.866 triliun.

"(Utang) Itu implikasi dari pengeluaran yang kita inginkan lebih tinggi dari penerimaan. Utang semakin besar maka kita bisa jadi sangat rentan. Karena itu musti di-manage," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Suahasil Nazara, saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Senin 12 November 2018.

Tambahan utang sebetulnya sebagai konsekuensi logis dari kebijakan moneter Amerika Serikat yang diperkirakan masih akan terus menaikan suku bunga. Sementara pengelolaan utang dilakukan pemerintah untuk menjaga defisit APBN setiap tahun yang tidak lebih dari tiga persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

"Yang paling strategis adalah UU (undang-undang) kita mengatakan defisit APBN tiap tahunnya tidak boleh lebih besar dari tiga persen PDB dan total stok utang tidak boleh lebih besar dari 60 persen," katanya.

 

 Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Kementerian Keuangan merupakan salah satu kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan negara.

    kemenkeu

  • pembiayaan