Sukses

Investor Asing Bisa Tanam Modal di Sektor Ini Mulai Pekan Depan

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk merevisi daftar negatif investasi (DNI) yang telah diterbitkan sebelumnya pada 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk merevisi daftar negatif investasi (DNI) yang telah diterbitkan sebelumnya pada 2016.

Dengan relaksasi ini peluang Penanaman Modal Asing (PMA) untuk berinvestasi di Indonesia semakin luas pada beberapa bidang usaha baru.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, penerapan kebijakan revisi DNI akan segera diterapkan pekan depan. Hal ini bersamaan dengan penerapan perluasaan tax holiday. 

"Kalau berlakunya memang begini, untuk perluasan tax holiday akan segera berlaku, seminggu akan berlaku. Kemudian, untuk DNI itu juga akhir minggu depan berlaku," ujar Menko Darmin di Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/11/2018).

Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, revisi DNI ini dibuka agar penanaman modal asing bisa masuk.

Beberapa sektor yang dikeluarkan dari DNI antara lain industri printing dan rajutan, lalu industri yang terkait kemitraan juga dikeluarkan dari daftar DNI.

"Revisi DNI di sektor industri banyak sektor yang dicadangkan kemitraan dan lain lain. Investasinya tidak seperti yang diharapkan makanya kita buka agar investor bisa masuk. Beberapa sektor ini industri printing dan rajutan," ujar Airlangga di Istana Negara, Jakarta.

DNI dari sektor kemitraan yang dikeluarkan antara lain bidang usaha copra, industri susu, susu kental, kayu, minyak, paku, mur dan baut. "Yang sebelumnya sektor ini bersifat kemitraan. Kami buka saja, karena tidak ada yang melakukan," ujar Airlangga.

Selain beberapa sektor tersebut, pemerintah juga mengeluarkan industri karet, rokok dan rumput laut dari DNI. Meski demikian ada beberapa persyaratan yang ditekankan.

Sebab pemerintah tidak ingin relaksasi DNI ini hanya menguntungkan  investor asing tetapi juga menguntungkan Usaha Kecil Menengah (UKM).

"Kami ada persyaratan tertentu ini semisal karet ini kerja sama saja ada jaminan suplai maka industri ini bisa dibangun. Kemudian industri terkait UKM seperti buah-buahan, atau sayuran ini diberikan hanya untuk UMKM. Dan dulu yang dikaitkan antara industri baru seperti rokok kami lepaskan, jadi tidak ada kewajiban untuk membangun industri harus bekerja sama dengan UKM," ujar Airlangga.

"Kemudian ada industri rumput laut untuk di sektor hilir masuk industri dipersilahkan. Kemitraan yang dilakukan harapannya bisa kerja sama kontrak, tapi tidak mengikat untuk kepemilikan jumlah tertentu," tambah dia.

 

Reporter: Anggun P.Situmorang

Sumber: Merdeka.com

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Sempurnakan Paket Kebijakan XVI

Sebelumnya, Pemerintah meluncurkan tiga kebijakan dalam penyempurnaan Paket Kebijakan Ekonomi XVI. Peluncuran dilakukan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida.

Menko Darmin mengatakan, paket kebijakan ini merangkum tiga pokok penting yang diharapkan mampu mendorong kenaikan investasi. Pertama, pemerintah memperluas fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan (tax holiday) untuk mendorong investasi langsung pada industri perintis dari hulu hingga hilir guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dalam hal ini, pemerintah menyempumakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

"Dalam rangka lebih mendorong peningkatan nilai investasi di Indonesia, pemerintah memandang perlu untuk memperluas cakupan klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dapat diberikan fasilitas tax holiday," ujar Menko Darmin di Istana Negara, Jakarta, Jumat 16 November 2018.

Kedua, pemerintah kembali merelaksasi DNI (Daftar Negatif Investasi) sebagai upaya untuk mendorong aktivitas ekonomi pada sektor-sektor unggulan. Kebijakan ini membuka kesempatan bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi untuk masuk ke seluruh bidang usaha.

Selain itu, pemerintah memperluas kemitraan bagi UMKM dan koperasi untuk bekerjasama agar usahanya dapat naik ke tingkat yang lebih besar. Sedangkan bidang usaha yang selama ini sudah dibuka bagi Penanaman Modal Aslng (PMA) namun masih sepi peminat, pemerintah memberikan kesempatan PMA untuk memiliki porsi saham yang lebih besar.

"Kita ingin menjaga dan terus mendorong kepercayaan investor terhadap perekonomian Indonesia," jelas Menko Darmin.

Kebijakan ketiga, pemerintah memperkuat pengendalian devisa dengan pemberian insentif perpajakan. Pengendalian berupa kewajiban untuk memasukkan DHE dari ekspor barang-barang hasil sumber daya alam (pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan). lnsentif perpajakan berupa pemberian tarif final Pajak Penghasilan atas deposito.

"Kewajiban untuk memasukkan DHE ini tidak menghalangi keperluan perusahaan yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban valasnya. Pemerintah ingin mengendalikan devisa dengan memberikan insentif terhadap DHE yang ditempatkan dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI)," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.