Sukses

Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 Kemenkumham Resmi Diundur

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi menunda pengumuman hasil ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (CPNS 2018).

Penundaan pengumuman hasil SKD CPNS 2018 Kemenkumham ini berlaku bagi peserta kualifikasi Pendidikan SLTA Sederajat, D-III, D-IV, S-1, Dokter, dan Magister.

Pengumuman ini disampaikan oleh Kemenkumham melalui akun Twitternya, @cpnskumham, Rabu (7/11/2018).

"Pengumuman hasil SKD dan peserta SKB akan diundur. Informasi selengkapnya akan muncul di website http://cpns.kemenkumham.go.id. Jadi tidak tanggal 8 november 2018 ya," cuit Kemenkumham.

Semula pengumuman hasil SKD (CAT) sekaligus daftar nama peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan diumumkan pada hari ini, Kamis (8/11/2018).

Hal ini tercantum dalam Pengumuman Nomor: SEK.KP.02.01 - 814 Tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018.

Namun, pengumuman ini akhirnya diundur hingga waktu yang belum ditentukan. Pihak Kemenkumham sendiri mengimbau agar para peserta CPNS 2018 Kemenkumham untuk sering mengecek pengumuman terbaru di laman Kemenkumham, https://cpns.kemenkumham.go.id/

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pengumuman di laman Kemenkumham

Sementara itu, dilansir dari laman resminya, Kemenkumham mengumumkan informasi penting untuk para pelamar CPNS 2018 Kemenkumham yang akan melakukan pengaduan.

"Seluruh layanan pengaduan terkait dengan pelaksanaan SKD dan tahapan sub test SKB seleksi CPNS Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2018, hanya dilayani jika masih dalam rentang tanggal pelaksanaan SKD dan tahapan sub test SKB tersebut," seperti dikutip dari laman Kemenkumham.

Dalam pengumuman tersebut Kemenkumham juga menegaskan, pengaduan diluar rentang tanggal tersebut, Kemenkumham tidak dapat melayaninya.

"Diluar rentang tanggal tersebut tidak dapat dilayani, sebagai contoh : pengaduan pelaksanaan SKD tidak dilayani jika pengaduan dilakukan setelah tahapan SKD di Wilayah tersebut dilakukan (selesai), contoh lainnya : pengaduan pelaksanaan Kesamaptaan tidak dilayani jika pengaduan dilakukan setelah tahapan Kesamaptaan di wilayah tersebut dilakukan (selesai)," tutupnya.

3 dari 3 halaman

SKB CPNS 2018 Kemenkumham

SKB adalah Seleksi Kompetensi Bidang yang diperuntukkan bagi para pelamar CPNS 2018 yang dinyatakan lolos SKD. Dalam penentuan kelulusan CPNS 2018, SKB memiliki bobot sebesar 60 persen, sementara 40 persen lainnya berasal dari SKD.

SKB merupakan tahap akhir seleksi CPNS 2018. Jika peserta gagal di tahap SKB, maka otomatis perjuangannya untuk memperebutkan posisi CPNS juga harus berhenti sampai di situ.

Mengutip Pengumuman Nomor: SEK.KP.02.01-773 Tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018, berikut ketentuan SKB CPNS 2018 Kemenkumham:

1. SKB untuk peserta kualifikasi Pendidikan Magister, Dokter, S-1/D-4 dan D-III (jenis formasi umum, Cumlaude dan Putra/putri Papua dan Papua Barat) terdiri dari:

- Substansi Jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 75 persen.

- Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK) dengan bobot 25 persen.

Khusus pelamar jabatan Pengelola Teknologi lnformasi, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) terdiri dari:

- Praktik Komputer dengan bobot 40 persen.

- Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK) dengan bobot 40 persen.

- Bahasa lnggris menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 20 persen

Khusus pelamar jabatan Dosen Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) terdiri dari:

- Praktik Mengajar dengan bobot 40 persen.

- Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK) dengan bobot 40 persen.

- Bahasa lnggris menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 20 persen.

2. SKB untuk peserta D-III dan S-1 (jenis formasi penyandang disabilitas) terdiri dari:

- Substansi Jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 75 persen.

- Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK) dengan bobot 25 persen.

Khusus pelamar jabatan Pengelola Teknologi lnformasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) terdiri dari:

- Praktik komputer dengan bobot 40 persen.

- Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK) dengan bobot 40 persen.

- Bahasa lnggris menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 20 persen.

3. SKB untuk peserta SLTA/Sederajat (jenis formasi umum dan khusus Putra/putri Papua dan Papua Barat) terdiri dari:

- Kesamaptaan dengan bobot 60 persen.

- Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK) dengan bobot 40 persen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.