Sukses

2019, UMP Jabar Naik 8,23 Persen

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menuturkan, masalah upah saat ini masih terus menjadi dinamika semua pihak dibanding negara lain.

Liputan6.com, Jakarta - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat (Jabar) Tahun 2019 naik 8,23 persen atau Rp 1,66 juta ketimbang 2018. Hal itu seperti diumumkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, di Gedung Sate, Kamis (1/11/2018).

"Hari ini di cara Jabar Punya Informasi (Japri) resmi diumumkan UMP Jabar 2019 sebesar Rp 1.668.372,83. Keputusan ini berlaku pada 1 Januari 2019,” ujar Ridwan Kamil, didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jabar Ferry Sofwan.

Ia menuturkan, dengan penetapan itu, upah minimum kabupaten/kota di Jawa Barat harus lebih besar dari UMP Jawa Barat 2019.

"UMP itu untuk memastikan semua yang kerja di Jawa Barat dia (memperoleh) tidak kurang dari angka yang sudah disebutkan. Hanya kenyataannya di 27 kota, kabupaten tidak ada yang sama dengan UMP, selalu lebih tinggi," ujar dia, seperti dikutip dari laman Antara.

Ia mengatakan, nominal itu diputuskan sesuai dengan kebutuhan dan masalah para buruh saat ini untuk pemerataan soal upah. Oleh sebab itu, pihaknya berharap upah minimum di kabupaten/kota di Jawa Barat pada 2019 agar lebih tinggi dari UMP.

Ia menambahkan, masalah upah saat ini masih terus menjadi dinamika semua pihak dibandingkan dengan negara lain.

"Saya kira ini rutinitas setiap tahun seperti ini dan ini kurang nyaman, setiap November. Bangsa lain sudah maju,” kata Ridwan.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan Arief mengatakan, pada rapat terakhir dewan pengupahan provinsi membahas UMP 2019, perwakilan pekerja tidak setujui angka 8,03 persen.

"Itu karena memakai PP 78 2015, mereka berkehendak pakai angka yang lain,”"ujar dia.

Namun, ia menuturkan meski ada penolakan pada rapat tersebut diputuskan oleh pemerintah provinsi dan Apindo untuk sepakati rekomendasi UMP Jawa Barat Tahun 2019 yang didasari perhitungan 8,03 persen dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja.                              

                              

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berapa Perkiraan Upah Minimum di Jakarta?

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 atau disebut [UMP 2019](telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen. "") sebesar 8,03 persen. Lantas, berapa kenaikan upah minimum di Ibu Kota pada tahun depan?

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan jika mengacu pada keputusan tersebut, UMP 2019 di Jakarta diperkirakan menjadi Rp 3.940.972. Angka tersebut naik Rp 292.937 dari UMP tahun ini yang sebesar Rp 3.648.035.

"Jika kita mengacu kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen, maka besaran UMP 2019 DKI Jakarta akan mendekati angka Rp 4 juta atau sekitar Rp. 3.940.972," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Jumat, 19 Oktober 2018.

Sedangkan untuk 2020, hampir bisa dipastikan upah minimum di Jakarta akan menembus angka Rp 4 juta.‎ Menurut Sarman, hal ini harus menjadi perhatian para pengusaha agar bisa mempersiapkan keuangannya guna membayar gaji pekerjanya.

"Dan dipastikan UMP 2020 akan menembus angka Rp 4 juta lebih," lanjut dia.

Sementara bagi pekerja, ujar Sarman, kenaikan baik di 2019 maupun 2020, sudah sangat mencukupi kebutuhan sehari-hari. Terlebih untuk para pekerja yang masih belum menikah.

"Bagi seorang pekerja bujangan dan nol pengalaman, besaran ini sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhannya," ujar dia.

(Huyugo Simbolon)

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

                                            

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.