Sukses

Beri Perlindungan Pekerja Migran, BPJSTK Ingin Taruh Pegawai di Luar Negeri

Untuk memberikan pelayanan perlindungan sosial bagi pekerja migran, BPJS Ketenagakerjaan masih menghadapi beberapa‎ kendala.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan membutuhkan keleluasaan, dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Eko Darwanto mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan berupaya meningkatkan pelayanan perlindungan sosial bagi pekerja migran, dengan menempatkan perwakilan di negara penempatan pekerja migran.

"kita harap ada personil membantu layanan di KBRI, kita menyewa petugas supaya tidak membebani yang lain," kata Eko, dalam acara simposium Program Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Migran, di Jakarta, Selasa (16/10/2018).

‎Namun menurut Eko, untuk memberikan pelayanan perlindungan sosial bagi pekerja migran, BPJS Ketenagakerjaan masih menghadapi beberapa‎ kendala. Diantaranya persayarakat yang rumit pada setiap negara.

"Sulit juga menempatan orang di situ,karena syaratnya macam-macam," ujarnya.

Eko melanjutkan, agar pelayanan jaminan sosial untuk pekerja migran dapat maksimal BPJS Ketenagakerjaan mendorong kerjasama dengan Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara yang menjadi penempatan pekerja migran.‎

"Kita mendorong kerjasama dengan duta besar bisa lebih cepat dengan implementasi pelayanan penempatan, baru dengan KBRI diharapkan dalam waktu cepat melakukan kerjsama dengan KBRI di negara penempatan,"‎ paparnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sudah Sejak Awal Agustus

Pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para PMI diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, terhitung efektif mulai 1 Agustus 2018. ‎‎ Hal tersebut diatur dalam Undang undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017, tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia, ‎

Terhitung 1 Agustus 2018 sebanyak 398.326 PMI, yang terdiri atas 144.837 Calon PMI yang sedang melakukan pelatihan dan persiapan kerja dan 253.489 PMIyang telah bekerja di luar negeri sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

    BPJS Ketenagakerjaan