Sukses

Jadikan Fintech Perpanjangan Tangan Bank Perlu Aturan Pasti

Upaya kolaborasi kedua industri keuangan masih terhalang belum adanya aturan yang jelas mengenai kerjasama fintech dan perbankan.

Liputan6.com, Jakarta Financial Technology (fintech) dinilai sudah bisa menjadi perpanjangan tangan perbankan untuk menyalurkan pinjaman ke usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Namun hingga kini, upaya kolaborasi kedua industri keuangan masih terhalang belum adanya aturan yang jelas mengenai kerjasama fintech dan perbankan.

Direktur Amartha Mikro Fintek Aria Widyanto mengatakan, beberapa fintech memang telah menjalin kerja sama dengan hampir 20 bank perkreditan rakyat di daerah-daerah untuk menyalurkan dana ke usaha ultra mikro.

Terbaru, Amartha telah bekerja sama dengan Bank Mandiri untuk bisa menyalurkan plafon sekitar hampir Rp 100 miliar hingga kuartal I-2019.

Namun, dari pengalamannya bekerja sama dengan perbankan, Aria mengakui, upayanya kerap terganjal regulasi yang belum spesifik tentang channeling perbankan ini.

"Dari DP3F (Direktorat Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Financial Technology) yang memgawasi fintech itu sangat encourage kita bisa bekerja sama dengan bank. Tapi, mungkin dari para pengawas perbankannya itu belum terlalu well informed. Belum ada mekanisme yang formal dari OJK, " jelas dia, Sabtu (1/9/2018).

Sebenarnya, aturan terbaru mengenai channeling perbankan yang diterbitkan OJK tertuang dalam POJK 12 Tahun 2018. Namun, memang dalam aturan tersebut belum disusun mengenai mekanisme yang pasti, untuk menjadikan fintech sebagai perpanjangan tangan dari perbankan.

Alhasil, pengawas perbankan kerap ragu untuk menjalin kerja sama channeling dengan fintech. "Tidak dilarang, tapi tidak ada juga landasan untuk dijadikan acuan untuk ke sana," tutur dia.

Padahal dengan menjadikan fintech sebagai saluran pengaliran pinjaman, perbankan  dinilai sangat diuntungkan. Ini karena pinjaman yang sukses disalurkan fintech bisa tercatat sebagai produk perbankan.

"Kami kan jadi kepanjangan tangannya bank. Tapi di peraturan bank, belum ada fintech terselip. Menimbulkan keraguan perbankan untuk bisa channeling ke fintech," dia menambahkan.

 

Reporter: Anggun P Situmorang

Sumber: Merdeka.com

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bantu Perbankan

Peneliti Indef, Bhima Yudhistira mengamini, saat ini memang belum ada aturan pasti terkait channeling perbankan terhadap fintech. Karena itu, ia menyarankan pemerintah untuk segera membuat aturan mengenai hal ini.

Apalagi mengingat, sebenarnya fintech bisa sangat membantu pertumbuhan perbankan. "Fintech mendorong peningkatan industri perbankan 0,8 persen," kata dia.

Tak sekadar itu, bank juga bisa terbantu memenuhi aturan penyaluran porsi kredit ke UMKM sebesar 20 persen lewat channeling dengan fintech.

"Banyak bank yang porsi kredit UMKM-nya belum 20 persen. Kalau lewat fintech disalurkan, catatan transaksinya kan sebagai penyaluran perbankan," tutur Bhima.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini