Sukses

Truk Pengangkut Komoditas Ini Tak Perlu Masuk Jembatan Timbang

Beberapa Jenis Kendaraan Besar Diberi Pengecualian Untuk Lalui 3 Jembatan Timbang

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membuat pengecualian terkait beberapa angkutan bermuatan besar atau over dimension overload (ODOL) untuk diizinkan melaju di 3 jembatan timbang meski secara kapasitas terhitung berlebih.

Adapun sejak 1 Agustus 2018 kemarin Kemenhub tengah melakukan sesi percobaan terkait ODOL di 3 jembatan timbang, yakni di UPPKB Losarang di Indramayu, UPPKB Balonggandu di Karawang, dan UPPKB Widang di Tuban.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan telah menerima usulan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta beberapa pengangkut logistik untuk membuat blue print terkait kebijakan ODOL dengan ketentuan khusus.

Pengecualian ini, lanjutnya, coba diinisiasi untuk beberapa kendaraan besar yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak, salah satunya sembako.

"Untuk kendaraan pengangkut logistik yang membuat sembako itu tidak kita lakukan penilaian. Tetapi 50 persen ke atas itu kita tilang, lebih 100 persen juga diturunkan," tegas dia di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (3/8/2018).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengangkut Semen

Selain angkutan logistik sembako, ia menambahkan, aturan khusus ini juga diusulkan untuk diterapkan pada kendaraan yang mengangkut semen dan pupuk.

"Yang beda juga, semen dan pupuk. Saya beri toleransi, tonase 40 persen. Kalau 40 persen ke atas baru akan kita tilang," tambahnya.

Namun begitu, Budi menegaskan, aturan tersebut tidak serta merta akan terus digulirkan. Dia memberi batasan waktu agar ke depannya pengangkut logistik dalam bentuk sembako, semen dan pupuk mau berbenah diri mengurangi jumlah bawaannya.

"Waktu untuk memperbaiki logistik dan sembako itu kita kasih waktu satu tahun. Semen dan pupuk diberi waktu selama 6 bulan. Ada semacam surat edaran masing-masing kepada BPPD dan jembatan timbang," tukas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.