Sukses

Cara Mengurus Surat Balik Nama Kendaraan Roda Empat

Surat balik nama adalah surat pemindahtanganan dari pemilik lama ke pemilik baru.

Liputan6.com, Jakarta - Sebagai pemilik kendaraan roda empat, Anda diwajibkan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun. Jumlahnya sangat bervariasi, tergantung dari harga beli mobil tersebut.

Proses pembayaran PKB untuk mobil second sedikit berbeda dengan mobil baru. Setiap kali ingin membayar pajak, Anda harus meminjam KTP pemilik lama agar pembayaran pajak dapat diproses. Sangat merepotkan memang, tapi Anda bisa menyiasati hal ini dengan mengurus surat balik nama.

Surat balik nama adalah surat pemindahtanganan dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses balik nama tidak gratis, tetapi berbayar. Elemen biaya yang dibayarkan juga beranekaragam.

Lalu, bagaimana cara mengurus dan biaya yang harus dikeluarkan untuk surat balik nama mobil ini? Berikut langkah mengurus surat balik nama kendaraan roda empat seperti dikutip dari Cermati.com:

Biaya Mengurus Balik Nama

Semua biaya mengurus surat balik nama ini akan dilimpahkan kepada pemilik baru kendaraan tergantung dari harga mobil yang dibeli. Adapun komponen biaya yang harus dibayar di antaranya:

1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

Bea balik kendaraan yang dibayarkan berbeda-beda, tergantung dari kebijakan tiap-tiap wilayah dan kondisi kendaraan yang dibeli (baru atau bekas). Di Jakarta biaya yang dibebankan kepada pemilik mobil baru sebesar 10% dari harga beli mobil.

Sementara untuk mobil bekas, biaya yang dibayarkan hanya 1 persen dari harga beli.Perbedaan kedua jenis persentase ini cukup signifikan. Itulah sebabnya kenapa banyak masyarakat yang lebih memilih mobil bekas ketimbang mobil baru. (Baca Juga: Miliki Penghasilan Tambahan dari 8 Pekerjaan Ini)

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Biaya yang satu ini merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah di Indonesia. Biaya SWDKLLJ yang dibayarkan cukup terjangkau, yaitu Rp 143.000 untuk kendaraan nonangkutan umum.

3. Biaya Penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan Surat Mutasi

Nominal biaya yang dibayarkan untuk tiap-tiap komponen pada poin ini sangat bervariasi. Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, jumlah yang dibayarkan sebesar:

· Biaya penerbitan STNK : Rp 200.000

· Biaya TNKB : Rp 100.000

· Biaya BKPB : Rp 375.000

· Biaya urus surat mutasi : Rp 250.000

· Total biaya yang dibayar : Rp 925.000

Jumlah Seluruh Biaya yang Dibayarkan

Nah, setelah mengetahui apa komponen apa saja yang harus dibayarkan, berikut perhitungan jumlah seluruh biaya yang harus disiapkan untuk balik nama mobil baru dan mobil bekas.

Ilustrasi untuk Mobil BekasBila harga mobil bekas itu Rp 80 juta, maka biaya balik nama yang harus dibayarkan sebesar:

· BBN-KB (1% x HB) = Rp 800.000

· SWDKLLJ = Rp 143.000

· Biaya STNK = Rp 200.000

· Biaya TNKB = Rp 100.000

· Biaya BPKB = Rp 375.000

· Biaya urus surat mutasi = Rp 250.000

Jumlah yang dibayarkan = Rp 1.868.000

3 dari 4 halaman

Syarat Mengurus Surat Balik Nama

Ada beberapa dokumen yang harus dilampirkan sesuai syarat yang berlaku demi kelancaran proses mengurus surat balik nama kendaraan roda empat, yaitu:

a. Fotokopi KTP pemilik baru atau pengendara mobil saat ini

b. STNK asli beserta fotokopi

c. BPKB asli beserta fotokopi

d. Kuitansi jual-beli kendaraan roda empat, dilengkapi dengan materai Rp 6000

 

4 dari 4 halaman

Tata Cara Mengurus Surat Balik Nama

Setelah mempersiapkan seluruh dokumen dengan lengkap, sekarang saatnya untuk mengurus dokumen tersebut ke Samsat terdekat. Langkah-langkah pengurusan di Samsat, antara lain:

1. Bawa mobil yang sudah dibeli dari pemilik lama untuk mengecek kondisi fisik dari mobil tersebut. Tata cara pengecekan kondisi fisik akan diarahkan langsung oleh petugas Samsat

2. Seusai mengecek kondisi fisik, isilah formulir yang berisi data-data yang ada kaitannya dengan mobil yang meliputi STNK.

3. Serahkan formulir yang sudah diisi tadi ke bagian loket pendaftaran balik nama yang ada di Samsat.

4. Saat nama Anda dipanggil oleh petugas pendaftaran, siapkan dokumen-dokumen yang dipersiapkan di awal untuk diserahkan ke petugas.

5. Petugas akan memberikan surat tanda terima yang merupakan bukti kalau dokumen yang Anda berikan sedang diproses. Tunggu beberapa saat hingga nama Anda dipanggil kembali.

6. Datang kembali ke loket pendaftaran apabila nama dan nomor polisi kendaraan Anda dipanggil. Bayarlah seluruh biaya administrasi yang dibutuhkan.

7. Apabila mobil tersebut masih terbebani pajak di tahun sebelumnya, Anda harus bersedia untuk membayar tunggakan pajak agar proses balik nama lancar tanpa kendala sedikitpun. (Baca Juga: Bagaimana Perhitungan Uang Pesangon, Uang Penghargaan, dan Uang Penggantian Hak?)

Pahami Tata Cara Balik Nama Mobil Anda

Itulah langkah-langkah yang harus dilakukan sewaktu mengurus balik nama kendaraan roda empat. Mengurus surat balik nama tidaklah sulit, asalkan seluruh dokumen yang diperlukan lengkap dan dilakukan dengan tata cara yang benar. Dan tentunya siapkan sejumlah uang yang dibutuhkan untuk membayar biaya mengurusnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini