Sukses

Tarif Pajak 0,5 Persen Dinilai Belum Ampuh Dorong UMKM Naik Kelas

Penurunan tarif pajak UMKM menjadi 0,5 persen belum cukup efektif untuk mendorong UMKM di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan tarif baru Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) 0,5 persen atas omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 dan berlaku efektif per 1 Juli 2018.

Kebijakan ini langsung disambut baik oleh para pelaku UMKM. Namun, apa yang ada di aturan baru tersebut dinilai belum cukup ampuh untuk mendorong UMKM naik kelas seperti yang menjadi tujuan adanya aturan baru tersebut.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia Muhammad Ikhsan Ingratubun mengatakan, perlu ada stimulus lanjutan agar UMKM lebih cepat naik kelas.

"Kita sambut baik pajak UMKM itu turun dari 1 persen menjadi 0,5 persen, tapi itu tidak cukup untuk meningkatkan kelas UMKM. Terlebih di aturan itu, masih ada embel-embel kita harus buat pembukuan, ini yang banyak UMKM belum mampu," terangnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (27/6/2018).

Menurut Ikhsan, UMKM selama ini hanya memiliki catatan keuangan sederhana. Karena jika harus membuat pembukuan, selain kurang paham juga membutuhkan biaya minimal Rp 5 juta untuk menyewa akuntan. Padahal nominal itu bisa digunakan untuk tambahan modal.

Untuk itu, stimulus lanjutan yang harus dilahirkan pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak adalah membuat form aplikasi sederhana yang bisa diisi para pelaku UMKM dan mewakili persyaratan pembukuan, seperti yang tertuang dalam PPh final yang baru.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Selain itu, Ikhsan juga mengusulkan untuk memberikan insentif kepada UMKM supaya mudah mendapatkan akses permodalan.

"Selama ini kalau kita minta modal ke perbankan yang utama bukan adanya pembukuan atau tidak, tapi persoalan jaminan. Jadi mungkin bisa saja usaha mikro itu enggak usah ada jaminan saja," dia menambahkan.

Ikhsan mengaku, sistem tanpa jaminan tersebut memang sulit diterapkan oleh perbankan. Untuk itu dirinya meminta kepada pemerintah memaksimalkan peran koperasi.

"Makanya Menteri Koperasi dan UKM itu harus diberi peran yang lebih, dia tidak bisa buat kebijakan karena terbentur kebijakan di daerah. Jadi modal tanpa jaminan itu lewat koperasi-koperasi saja. Itu lebih masuk akal," terang dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.