Sukses

300 Ribu Aduan Soal Layanan Publik Masuk Lewat Aplikasi LAPOR!

Sebanyak 85 persen dari aduan masyarakat soal layanan publik sudah ditindaklanjuti.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Aplikasi tersebut merupakan wadah bagi masyarakat untuk mengadukan persoalan pelayanan publik yang dihadapi, termasuk yang ditemui pada saat mudik Lebaran 2018.

Dalam penerapannya, aplikasi tersebut kini sudah diintegrasikan dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N), sehingga turut dikenal dengan nama aplikasi SP4N-LAPOR!

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman melaporkan, hingga akhir Mei 2018 pihaknya telah menerima lebih dari 300 ribu pengaduan yang masuk melalui kanal LAPOR!

"Pengaduan yang sudah ditindaklanjuti mencapai 85 persen. Sisanya masih dalam proses. Yang paling banyak diadukan adalah masalah BPJS, KK dan KTP Elektronik, Subsidi listrik, serta perkara bantuan sosial," ungkap dia dalam sebuah keterangan resmi, Kamis (14/6/2018).

Lebih lanjut ia menerangkan, LAPOR! adalah aplikasi jitu untuk rakyat mengadu. Melalui platform LAPOR!, masyarakat bisa berkeluh kesah serta menyampaikan aspirasi dan pengaduan kapan dan di mana saja secara online.

"Pemerintah melalui instansi terkait akan langsung merespon dan menindaklanjutinya secara cepat," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Respons

Dia menjelaskan, respons pertama dari penyelenggara pelayanan publik wajib diberikan paling telat 3 hari, yakni berupa informasi status pengaduan yang telah disalurkan.

Untuk kategori aduan berupa permintaan informasi dan keluhan, wajib diberikan paling telat 5 hari.

Sedangkan untuk aduan yang berupa sengketa dan pelanggaran tanpa memerlukan pemeriksaan lapangan, harus diselesaikan selama 14 hari.

Sementara bagi pengaduan yang membutuhkan pemeriksaan lapangan, memakan waktu lebih panjang dengan yakni paling lambat harus dituntasikan 60 hari.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.