Sukses

Jurus Pemerintah Lindungi Produk Keramik Lokal dari Serbuan Impor

Ini langkah pemerintah untuk melindungi produk keramik dan kaca dalam negeri dari serbuan impor.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berupaya melindungi industri bahan galian nonlogam dari serbuan produk impor. Salah satunya dengan mendorong implementasi kebijakan nontariff barriers (NTB) bagi industri keramik dan kaca.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan, kedua produk tersebut memiliki potensi besar untuk unggul di pasar global. Saat ini, daya saing industri kaca Indonesia menempati urutan pertama di ASEAN. Sementara industri keramik menempati peringkat ke-8.

"Jadi, lewat NTB diharapkan impor tidak lagi mudah masuk tanpa lewat pengecekan atau verifikasi kualitas produk,” ujar dia di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Sigit mengungkapkan, saat ini Kemenperin juga memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk keramik dan kaca. Hal tersebut diharapkan menjadi cara untuk melindungi produk dan konsumen dalam negeri.

“Bersama asosiasi, SNI disusun dengan merujuk kepada standar internasional yang paling baik sehingga pasar dalam negeri terjaga dan supaya produk domestik bisa mudah diekspor,” kata dia.

Lebih jauh katanya, potensi pengembangan industri keramik di Indonesia masih sangat besar. Salah satunya karena didukung oleh ketersediaan bahan baku yang melimpah dan tersebar di wilayah Indonesia.

Sektor ini juga cukup signifikan berkontribusi terhadap perekonomian nasional, misalnya mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 150 ribu orang dan kapasitas produksi terpasang mencapai 490 juta meter persegi.

“Apalagi dengan pertumbuhan pasar dalam negeri yang terus meningkat dan dengan adanya program pemerintah dalam peningkatan infrastruktur, pembangunan properti dan perumahan, diharapkan akan meningkatkan konsumsi keramik nasional,” ungkap dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Sementara itu, industri kaca merupakan salah satu sektor yang diprioritaskan dalam pengembangannya. Industri kaca nasional menempati posisi pertama di ASEAN sebagai produsen kaca lembaran terbesar dengan kapasitas produksi terpasang mencapai 1,225 juta ton per tahun dan berkontribusi sebesar 47,5 persen terhadap produksi kaca lembaran di kawasan Asia Tenggara.

“Industri kaca mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 10 ribu orang. Sektor ini juga memiliki nilai tambah yang tinggi karena menghasilkan produk turunan yang bervariasi seperti kaca pengaman, kaca patri, glass block, kaca isolasi, dan glassware, serta digunakan untuk berbagai sektor lain seperti industri otomotif maupun bidang sektor lain seperti bangunan, properti dan konstruksi,” tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.