Sukses

KPK Usul Transaksi Tunai Maksimal Rp 25 Juta, Ini Respons Bos Bank Mandiri

KPK usul batas maksimal transaksi tunai Rp 25 juta. Bagaimana kata Bos Bank Mandiri?

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) mempertimbangkan menurunkan batas transaksi uang kartal atau tunai maksimal sebesar Rp 100 juta. Namun demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan batas maksimal transaksi tunai sebesar Rp 25 juta.

Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wiryoatmojo, menyambut baik usulan KPK tersebut. Dia menuturkan, pembatasan transaksi tunai memang harus didukung di tengah usaha pemerintah menggalakkan transaksi nontunai.

"Memang di negara maju sekarang ini hampir semua transaksi bergeser ke nontunai. Dan memang negara kita sudah masuk ke middle income ini harus mulai mengarahkan masyarakat supaya mengarah ke transaksi elektronik, supaya tidak lagi banyak transaksi cash dalam jumlah besar," ujar dia di Gedung DJP, Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Kartika mengatakan, penerapan transaksi nontunai memang masih memerlukan sosialisasi kepada masyarakat dan juga pelaku usaha. Namun demikian, hal ini harus terus dilakukan agar sistem transaksi nontunai dapat menjadi sistem alat pembayaran utama.

"Kita searah bagaimana nanti mensosialisasikan ini kepada masyarakat bahwa penggunaan berbagai macam transaksi nontunai, credit card dan uang elektronik semakin masif dan masyarakat semakin familiar menggunakan kartu sebagai alat pembayaran utama. Dan kami setuju dengan itu, dan itu secara bertahap memang harus diarahkan kesana," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPK Usul Transaksi Tunai Maksimal Rp 25 Juta

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan pihaknya mendukung penuh untuk segera disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Hanya saja, batasan transaksi tunai maksimal Rp 100 juta menurutnya terlalu tinggi sehingga ia meminta jumlah batasan tersebut dikaji lagi.

"Pada waktu undang-undang ini dibuat, saya bertanya transaksi yang dibatasi berapa? Rp 100 juta ternyata. Kalau dilihat luasnya negeri ini, jadi kepala sekolah SD itu bisa suap juga yang jumlahnya Rp 25 juta. Saya pengennya jangan terlalu tinggi," tutur Agus di Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),Jakarta Pusat, Selasa 17 April 2018.

Agus meminta agar batasan Rp 100 juta dapat diturunkan. Sebab indikator tersebut dianggap sangat penting bagi KPK dalam upaya penelusuran dan penyelidikan tindak pidana korupsi.

"Walaupun teman dari Bank Indonesia bilang tadi, ini (pertimbangan) untuk pengepul yang akan menyebarkan uang ke petani. Tapi dicarikan solusi agar petaninya melek Perbankan," tutur dia.

 

 

Reporter: Anggun Situmorang

Sumber: Merdeka.com

 

 

 

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.