Sukses

Layani SPT, Kantor Pelayanan Pajak Tetap Buka pada Sabtu

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan buka seperti biasa pada pukul 08.00 pagi pada Sabtu untuk layani pelaporan SPT.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan memastikan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia tetap buka pada Sabtu, 31 Maret 2018. 

Hal ini untuk melayani pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Tahun 2017 PPh orang pribadi hingga batas akhir pelaporan yang jatuh pada tanggal tersebut.

‎"Hari Sabtu kami buka. Semua KPP buka, dan juga kami mengetahui bahwa bank penerima pembayaran pajak juga buka hari Jumat dan Sabtu," ujar dia di KPP Wajib Pajak Besar Sudirman, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Untuk waktu operasionalnya, lanjut Robert, KPP akan buka seperti biasa yaitu mulai pukul 08.00 pagi. Menurut dia, pelayanan di KPP akan dibuka sampai semua wajib pajak yang ingin melaporkan SPT terlayani.

"(Waktu) Fleksibel, hari Sabtu kita buka sampai terlayani semuanya. Mulai dari jam 8 pagi," kata dia.

Meski demikian, jika tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor pajak, Robert meng‎imbau wajib pajak untuk memanfaatkan layanan pelaporan pajak secara online melalui e-filing. Dengan demikian, pelaporan bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

"Tapi lagi-lagi ini menggunakan internet untuk menyampaikan SPT, bukan sesuatu yang sulit lagi. Di rumah saja, asal sudah dapat e-fin, dapat password harusnya bisa. Dan ada e-form di sana dirapiin dulu secara offline, kalau sudah siap baru di-submit. Channel-channel itu sudah kita tambah. Tapi kalau mau ke KPP, kita layani juga," ujar dia.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jelang Batas Akhir, Pelaporan SPT Capai 9,2 Juta

Sebelumnya, tiga hari jelang batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Tahun 2017, jumlah SPT yang telah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencapai 9,2 juta SPT. Angka itu 63,8 persen dari target pelaporan SPT tahun ini sebesar 14,4 juta SPT.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan, jumlah pelaporan SPT tersebut tumbuh sekitar 12 persen dibandingkan pelaporan SPT pada periode yang sama tahun lalu.

"So far sampai dengan tadi sudah masuk SPT 9,2 juta per hari ini. Tumbuh kurang lebih 12 persen dari penerimaan tahun lalu," ujar dia di KKP Wajib Pajak Besar Sudirman, Jakarta, Kamis  29 Maret 2018.

Meski baru 63 persen, Robert mengaku tetap optimistis jika hingga batas akhir pelaporan SPT baik PPh orang pribadi pada 31 Maret maupun PPh badan pada akhir April 2018 akan mencapai 14,4 juta SPT atau 80 persen dari jumlah SPT keseluruhan yang sebesar 18 juta SPT.

‎"Ini minggu terakhir untuk SPT PPh orang pribadi sebenarnya, targetkan kami mencapai 80 persen untuk untuk orang dan wajib pajak badan itu sampai April. Kita lihat mudah-mudahan (tercapai)," kata dia.

Optimisme tersebut, kata dia, terlihat dari kesadaran para wajib pajak untuk melapor SPT semakin meningkat untuk wajib pajak orang pribadi. DJP pun masih menunggu hingga 31 Maret 2018 bagi wajib pajak orang pribadi untuk segera melaporkan SPT-nya. ‎

"Kami cukup happy melihat kesadaran masyarakat menyampaikan SPT, semakin meningkat. Saya mengimbau masih ada waktu hari ini, Sabtu. Dan besok memang libur, tetapi menyampaikan dari e-filing bisa," ujar dia.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.