Sukses

Biang Kerok Produksi Gas Pertamina Hulu Energi Tak Capai Target

Ada beberapa hal yang menyebabkan produksi gas dari PHE meleset dari target di 2017. Apa saja?

Liputan6.com, Jakarta - Produksi gas PT Pertamina Hulu Energi (PHE) tertahan akibat tidak optimalnya penyerapan. Kondisi ini membuat realisasi produksi di bawah target yang telah ditetapkan.

Direktur ‎Eksplorasi PHE, Abdul Mutalib Masdar mengatakan, dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) 2017, menetapkan target produksi gas 768,5‎ MMSCFD, sedangkan realisasinya 723,5 MMSCFD.

"Produksi gas realisasinya 723,5 MMSCFD, sedangkan target 768,5 MMSCFD," kata Abdul, dalam diskusi dengan media, di Kantor PHE, Jakarta, Jumat (23/3/2018).

Menurut Abdul, penyebab utama tidak tercapainya target produksi gas ‎anak usaha PT Pertamina (Persero) adalah penyerapan produksi gas yang kurang optimal oleh pembeli. Di sisi lain disebabkan oleh sumur gas yang sudah tua sehingga produksinya mengalami penurunan.

"Ada problem serapan sendiri, fasilitas yang sudah berumur ada penurunan. Ada isu menarik beberapa gas kita serapannya enggak masimal," tuturnya.

Abdul mengungkapkan, ‎PHE harus mengatur produksi gas dengan menyesuaikan kebutuhan pembeli. Pasalnya, sebelum gas diproduksi harus ada kepastian pembelinya.

"Serapan rendah itu buyer-nya terbatas. Itu jadi masalah kita, gas harus ada yang beli, kalau kita punya 10 pembelinya 8, kita harus atur-atur produksinya," jelasnya.

Berbeda dengan capaian produksi gas yang ‎tidak mencapai target 2017, realisasi produksi minyak PHE pada 2017 justru melewati target. Dalam RKAP 2017, tercatat produksi minyak PHE ditargetkan 64,5 ribu barel per hari (bph), dengan realisasi 70,41 bph‎.

"Tapi secara overall itu jadi isu signifikan untuk PHE. Ini jadi pencapaian Pertamina Hulu Energi mencapai tambahan signifikan," tandas Abdul. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jonan Beri Sanksi Perusahaan Migas yang Tak Patuh Lapor SPT Pajak

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengancam tidak akan melayani para mitra kerja dan pengusaha di sektor ESDM yang tidak patuh melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun.

Jonan mengungkapkan, pajak merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap wajib pajak, terlebih pengusaha. Oleh sebab itu, menurutnya para pengusaha memiliki kesadaran untuk patuh membayar pajak dan melaporkannya.

"Kewajiban perpajakan ini kan, wong namanya kewajiban ya wajib, kok anjuran. Ya harus," ujar dia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada 6 Maret 2018. 

Bahkan, Jonan menyatakan tidak akan melayani para stakeholder di sektor ESDM seperti mitra kerja dan pengusaha yang tidak patuh terhadap kewajiban pajaknya.

"Bukan hanya pegawai di lingkungan ESDM, tetapi juga semua stakeholder di lingkungan energi dan sumber daya mineral itu harus, wajib. Kalau enggak mau ngisi pajak dengan baik dan benar atau tidak masukkan SPT, kita tidak layani," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.