Sukses

Menteri PUPR Bentuk Komite Keselamatan Konstruksi, Apa Fungsinya?

Anggota Komite Keselamatan Konstruksi tidak hanya berasal dari Kementerian PUPR.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meresmikan Komite Keselamatan Konstruksi (KKK). Komite ini bertugas mengevaluasi pekerjaan kontruksi.

"Bulan Januari Februari adalah bulan keselamatan konstruksi. Jadi kita adakan seminar sekaligus meluncurkan atau membentuk, meresmikan, memperkenalkan, Komite Keselamatan Kontruksi Indonesia," kata Menteri PUPR di Kementerian PUPR Jakarta, Senin (29/1/2018).

Lebih lanjut, komite ini memiliki tugas memantau dan mengevaluasi pelaksanaan konstruksi yang diperkirakan memiliki potensi bahaya tinggi. Komite memiliki tugas untuk investigasi kecelakaan kerja konstruksi.

Kemudian, memberikan masukan kepada menteri berdasarkan hasil evaluasi perencanaan terkait dengan risiko kecelakaan konstruksi, pemantauan dan evaluasi, dan investigasi kecelakaan konstruksi.

Bukan hanya itu, kewenangan komite antara lain memasuki tempat kerja konstruksi, meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, meminta data-data yang berhubungan dengan tugas komite, serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait keselamatan konstruksi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pembentukan Dirancang Lama

Basuki menambahkan, pembentukan komite tersebut bukan karena banyaknya kecelakaan konstruksi. Lantaran, komite tersebut sudah dirancang cukup lama.

"Terjadi beberapa kali hampir 13 kali dalam 4 bulan kecelakaan konstruksi, namun bukan kebetulan ada seminar dibentuknya komite. Karena ini kita rancang semenjak membentuk komisi keamanan jembatan panjang dan terowongan panjang. Sebelumnya sudah lama berapa tahun lebih dulu komisi keamanan bendungan," sambungnya.

"Dengan kejadian (kecelakaan konstruksi) ini, menjadi trigger untuk membentuk komite keselamatan," sambungnya.

Basuki bilang, Komite Keselamatan Konstruksi tidak hanya berasal dari Kementerian PUPR. Namun, juga diisi oleh orang-orang praktisi, akademisi, dan lain-lain.

"Jadi analoginya kaya KNKT kalau ada kecelakaan dia turun, kalau ada kecelakaan konstruksi Komite Keselamatan Konstruksi. Komite Keselamatan Konstruksi ini tediri dari para pakar tidak hanya PUPR saja, praktisi, dan akademisi. Untuk menjadi badan yang independen evaluasinya," tukas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

3 dari 3 halaman

Kadin: Ada Lebih 10 Kasus Kecelakaan Konstruksi dalam 6 Bulan

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong upaya pencegahan kecelakaan konstruksi di Indonesia. Hal ini menyusul banyak terjadinya kasus kecelakaan kerja di sektor infrastruktur yang terjadi beberapa waktu belakangan ini.

Wakil Ketua Kadin Indonesia Bidang Konstruksi dan Infrastruktur, Erwin Aksa mengatakan, pada periode ‎Agustus 2017 sampai Januari 2018, tercatat telah terjadi lebih dari 10 kasus kecelakaan konstruksi di proyek infrastruktur yang mengakibatkan beberapa pekerja meninggal dan menderita cedera.

Hal tersebut sejalan dengan data BPJS bahwa konstruksi merupakan sektor industri penyumbang terbesar dalam hal angka kecelakaan kerja di Indonesia.

“Apabila pengawasan dan jaminan keselamatan kerja serta kualitas infrastruktur kurang menjadi perhatian, maka akan mempengaruhi kelancaran pekerjaan dan sangat merugikan semua pihak seperti misalnya pemilik, kontraktor, konsultan maupun tenaga kerja itu sendiri,” ujar dia di Kantor Kadin, Jakarta, Kamis (25/1/2018).‎‎‎

Menurut dia, maraknya kasus kecelakaan dalam proyek konstruksi yang terjadi hampir berturutan menjadi peringatan bagi semua pihak terkait aspek keselamatan dan kecelakaan kerja yang kurang mendapat perhatian.‎

Padahal, dalam Permen PU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Sistem Manajemen K3 Konstruksi sudah telah diatur setiap proyek yang tidak memenuhi standar keamanan dan keselamatan akan dikenai sanksi dari surat peringatan sampai penghentian pekerjaan.

“Kami harapkan ada solusi segera dari semua akar permasalahan kecelakaan konstruksi yang terjadi akhir-akhir ini, agar menjadi perhatian bagi para kontraktor. Karena apabila izinnya dicabut, secara tidak langsung akan menghambat pembangunan infrastruktur yang sedang digenjot oleh pemerintah. Dampaknya akan merugikan semua pihak seperti pemerintah sebagai pemilik, kontraktor, dan masyarakat yang semakin panjang terganggu aktivitasnya akibat adanya pembangunan infrastruktur," jelas dia.‎

Selain itu, untuk menjamin adanya keselamatan kerja juga perlu adanya tenaga terampil dan berpengalaman guna memastikan setiap proyek yang digarap berjalan lancar mutlak diperlukan.

Pada 2017, lanjut dia, baru sekitar 150 ribu tenaga ahli yang tersertifikasi di semua level, baik perencana, pengawas, maupun pelaksana proyek. Idealnya, jumlah tenaga ahli ini sekitar 500 ribu-750 ribu orang, hal ini akan menjadi tantangan bagi para kontraktor dan asosiasi.

"Perusahaan-perusahaan kontraktor nasional yang kini sedang berkejaran dengan waktu penyelesaian berbagai proyek infrastruktur seyogianya turun tangan langsung memastikan pengawasan dan jaminan keselamatan kerja serta kualitas infrastruktur di lapangan,” tandas dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.