Sukses

Menperin: Impor Garam Industri Sudah Sejak Bertahun-tahun Lalu

Dari sisi on farm, saat ini, lahan garam yang tersedia seluas 28 ribu hektare (ha) dengan produktivitas 70 ton per ha per tahun.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah sepakat mempermudah proses importasi garam industri. Rencananya pada tahun ini akan dibuka keran impor garam industri sebanyak 3,7 juta ton.‎

Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto menyatakan, kebijakan untuk mempermudah pemenuhan kebutuhan bahan baku untuk industri sejalan dengan beberapa regulasi yang telah ada seperti Undang-Undang (UU) Perindustrian.

Selain itu juga UU Penanaman Modal, UU Perdagangan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri.

Menurut dia, impor garam untuk kebutuhan industri juga bukan hal yang baru. Impor ini sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu.

“Pemerintah mengimpor garam untuk kebutuhan industri. Sedangkan untuk garam konsumsi, masih akan dipenuhi oleh industri garam nasional,” ujar dia di Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Airlangga menjelaskan, persyaratan NaCl minimal kualitas garam untuk industri kimia adalah 97 persen. Sedangkan garam konsumsi hanya sekitar 94 persen.

“Garam untuk industri harus memenuhi persyaratan kualitas. Jaminan pasokan bahan baku secara berkesinambungan, dapat menunjang proses produksi, stok dan perluasan pabrik atau pengembangan investasi sektor industri,” jelas dia.

Sementara itu, lanjut Airlangga, investor yang ingin membangun industri garam di dalam negeri perlu melakukan pendekatan untuk membebaskan lahan.

"Kalau industri, harus bisa bebasin lahan. Kalau lahan tidak terbebaskan, lahan industrinya jadi tidak terbangun. Jadi, tergantung pendekatan, kalau serius mau investasi, pasti ada jalannya," lanjut dia.

Berdasarkan data Kemenperin, struktur industri garam nasional, terdiri dari lahan garam (on farm), dan industri pengolahan garam (off farm, serta sektor-sektor industri pengguna garam.

Dari sisi on farm, saat ini, lahan garam yang tersedia seluas 28 ribu hektare (ha) dengan produktivitas 70 ton per ha per tahun. Sektor ini menyerap tenaga kerja sebanyak 20 ribu orang dan menyumbang kepada PDB sebesar Rp 72 miliar.

Sedangkan off-farm, meliputi industri pengolahan garam rakyat atau garam konsumsi, industri pengolah garam untuk industri, dan industri pengolah garam untuk farmasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Industri Garam di Indonesia

Adapun pada industri garam konsumsi, saat ini terdapat 10 industri besar dan 500 unit skala industri kecil dan menengah (IKM). Sektor ini secara total menyerap tenaga kerja sebanyak 9.300 orang dengan jumlah kapasitas produksi mencapai 2,5 juta ton dan kontribusi terhadap PDB sebesar Rp 250 miliar.

Sedangkan, pabrik pengolah garam industri, terdapat delapan perusahaan dengan menyerap tenaga kerja sebanyak 4.030 orang, kapasitas produksi 1,4 juta ton, dan menyumbang untuk PDB sebesar Rp 125 miliar.

Untuk pabrik pengolah garam untuk industri farmasi, saat ini dimiliki oleh PT Kimia Farma dengan jumlah 50 tenaga kerja, kapasitas produksi 2.000 ton, dan kontribusi ke PDB Rp 18 miliar.

Kemudian, beberapa industri pengguna, antara lain industri CAP, yang terdiri dari 13 perusahaan dengan jumlah penyerapan tenaga kerja sebanyak 17 ribu orang, nilai ekspor mencapai US$ 5,5 miliar, dan kontribusi terhadap PDB sebesar Rp 65,3 triliun.

Untuk industri aneka pangan, terdapat 410 perusahaan dengan total tenaga kerja sebanyak 877.424 orang, nilai ekspor mencapai US$ 8,7 miliar, dan sumbangsih untuk PDB‎sebesar Rp 586,5 triiun.

Kemudian di industri farmasi, saat ini meliputi 206 perusahaan dengan jumlah 50 ribu tenaga kerja, nilai ekspor mencapai US$ 0,64 miliar, dan kontribusi ke PDB sebesar Rp 54,4 triliun.

Selain itu, industri tekstil, terdapat 1.798 perusahaan dengan menyerap tenaga kerja sebanyak 2,5 juta orang, nilai ekspor mencapai US$ 4,6 miliar, dan kontribusi terhadap PDB sebesar Rp 34 triliun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.