Sukses

YLKI Minta Pemerintah Larang Peredaran Vape

Negara lain telah melarang penggunaan dan peredaran rokok elektrik alias vape.

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merekomendasikan pemerintah untuk melarang peredaran rokok elektrik (vape). Pasalnya, tak ada kategori yang jelas atas alat tersebut.

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, negara lain telah melarang penggunaan dan peredaran rokok elektrik. Hal ini harus menjadi perhatian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menerapkan larangan‎ serupa.

"Justru saya menghadap BPOM, ini menjadi perhatian juga dan dilarang, di negara lain juga dilarang," kata Tulus, di Jakarta, Kamis (23/11/2017).

‎Menurut Tulus, BPOM akan kesulitan mengeluarkan izin. Pasalnya, badan tersebut hanya menangani makanan, minuman, dan obat, sedangkan vape merupakan bahan kimia dan elektronik.

"BPOP kesulitan karena itu bukan produk makanan dan minuman, tapi dia produk kimia dan elektronik, jadi impornya pun barang yang berbeda, elektronik dan cairan kimia," ujarnya.

Tulus mengungkapkan, pemerintah seharusnya tidak hanya menerapkan cukai saja, tetapi juga mengeluarkan peraturan yang jelas mengenai vape. Dia menilai, kehadiran vape akan meningkatan jumlah perokok dan menambah beban perekonomian.

‎"Sebenarnya status rokok elektrik atau vape belum jelas, harus menetapkan cukai. Harusnya pemerintah men-declare rokok vape itu rokok atau bukan," ujar Tulus.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kretek

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.

"Siapa yang tahu isinya (cairan) ganja atau bukan. Jadi, rokok elektrik lebih parah, dan tidak ada nilai tambahnya buat kita," tegas Enggartiasto di kantor pusat Alfamart, Cikokol, Tangerang, Sabtu (18/11/2017).

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.

"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa," tegas Enggartiasto.

Sayangnya, mantan politikus ini mengaku tidak tahu-menahu mengenai data jumlah cairan rokok elektrik impor yang masuk ke Indonesia, maupun negara asal barang tersebut.

"Tidak tahu berapa dan dari mana. Dulu kan tidak kita atur, tidak dilarang, jalan aman tenteram saja, dan tidak ilegal juga. Tapi sekarang diatur impornya," katanya.

Pembatasan impor ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang baru keluar pekan lalu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.