Sukses

770 Ribu Wajib Pajak Sembunyikan Harta Mobil dan Rumah

Ditjen Pajak akan melakukan langkah penegakkan hukum pasca tax amnesty dengan cara profesional.

Liputan6.com, Manado - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menindaklanjuti data harta kekayaan 770 ribu Wajib Pajak (WP) yang belum dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Pengecekan data terus dilakukan dengan uji validitas, sehingga upaya yang dilakukan dapat berjalan dengan transparan dan profesional.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengatakan, tindaklanjut setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 terbit pada September 2017, Ditjen Pajak fokus pada WP yang tidak ikut tax amnesty.

PP ini mengatur Pajak Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan, sepanjang Ditjen Pajak belum melakukan pemeriksaan.

"Banyak data harta yang kami cek berdasarkan SPT dan Surat Pernyataan Harta (SPH). Tapi komitmen kami prioritas menindaklanjuti data WP yang tidak ikut (tax amnesty)," ujar dia saat acara Media Gathering di The Lagoon Hotel, Manado, Sulawesi Utara, Rabu malam (22/11/2017).

Dia menjelaskan lebih jauh, ada data harta kekayaan 770 ribu Wajib Pajak yang sudah ditindaklanjuti. "Hartanya ada rumah, mobil, dan lainnya. Lalu kami cek, kok tidak ikut tax amnesty," ujarnya.

Namun demikian, menurut Hestu Yoga, sesuai PP 36 Tahun 2017, Ditjen Pajak akan melakukan langkah penegakkan hukum pasca tax amnesty dengan cara profesional. Tidak ujuk-ujuk menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2).

"Kami tidak langsung menerbitkan SP2. Kami uji validitas, teman-teman di KPP bisa langsung mengecek fisik aset tersebut benar tidak tanah itu milik WP ini. Kami lakukan seprofesional," terangnya.

Uji validitas, bahkan pengecekan fisik terhadap data harta kekayaan WP, diakui Hestu Yoga sangat penting. Pasalnya belum tentu data tersebut benar. "Bisa saja datanya salah, makanya kami uji validitas. Kalau sudah terbukti benar, baru menerbitkan SP2," tegasnya.

Dia pun mengatakan, bahwa Ditjen Pajak tidak langsung menindaklanjuti data harta kekayaan WP dari SPT dan SPH setelah program tax amnesty berakhir di Maret 2018. "Kenapa kami tidak langsung periksa, itu karena PP 36 baru terbit di September, jadi tidak bisa langsung periksa," ucap Hestu Yoga.

Tonton Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Hapus Denda Pajak 200 Persen

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pembebasan denda pajak bagi peserta pengampunan pajak (tax amnesty) dan Wajib Pajak (WP) yang belum ikut. Aturan yang menghapus sanksi bagi masing-masing WP 200 persen dan 2 persen per bulan ini, berlaku pada 20 November 2017.

PMK tersebut, yakni PMK Nomor 165/PMK.03/2017 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Dalam PMK 165/2017 memasukkan beberapa poin perubahan pada PMK 118/2016. Pertama, ketentuan ayat (4) dan ayat 6 Pasal 24 diubah sehingga intinya mengatur bahwa untuk mendapatkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) pengalihan harta dari Nominee atau atas nama orang lain menjadi WP sebenarnya bagi peserta tax amnesty, maka dapat menyampaikan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh ataupun fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak.

Poin kedua di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 44A yang berbunyi jika WP mengungkapkan harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) bagi WP yang sudah ikut tax amnesty maka dianggap sebagai penghasilan dan dikenai tarif PPh normal dan dibebaskan dari denda 200 persen.

Sementara bagi WP yang belum ikut tax amnesty, dengan perlakuan yang sama. Mendeklarasikan harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh, maka kena tarif PPh normal dan dibebaskan dari sanksi administrasi 2 persen per bulan maksimal 24 bulan atau 48 persen.

Tarif PPh normal sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017, yaitu untuk WP Orang Pribadi dipungut PPh Final 30 persen, WP Badan Usaha 25 persen, dan WP tertentu sebesar 12,5 persen.

Pembebasan sanksi atau denda ini dengan syarat sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data atau informasi mengenai harta tersebut. Pelaporan harta ini dapat disampaikan melalui SPT Masa PPh Final.

Poin ketiga, ketentuan Pasal 46 ditambah satu ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 46 berbunyi segala sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan UU Pengampunan Pajak hanya dapat diselesaikan melalui pengajuan gugatan.

PMK 165/2017 ini ditetapkan oleh Sri Mulyani pada 17 November 2017 dan diundangkan di Jakarta, 20 November 2017 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana. "PMK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi PMK 165/2017.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • Wajib Pajak atau disingkat WP adalah orang yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

    Wajib Pajak