Sukses

Lewat 31 Desember, Bebas Pajak Balik Nama Harta Tak Berlaku

Kini Wajib Pajak (WP) bisa menggunakan Surat Keterangan Tax Amnesty untuk mengurus proses balik nama harta.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menegaskan, Wajib Pajak (WP) yang sudah ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) bisa mendapatkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) balik nama harta tanah dan bangunan paling lambat 31 Desember 2017. Selepas periode tersebut, hak istimewa ini tidak berlaku lagi dan akan dikenakan PPh 2,5 persen.

"Proses balik nama dari nama orang lain menjadi nama sebenarnya, dan akan mendapatkan fasilitas bebas PPh berlaku sampai 31 Desember 2017," kata Sri Mulyani saat Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Batas waktu balik nama yang bebas PPh sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty Nomor 11 Tahun 2016. Jika pendaftaran Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh ke Ditjen Pajak melewati akhir Desember 2017, maka fasilitas pembebasan PPh atas balik nama bagi peserta tax amnesty dinyatakan gugur.

"Dalam UU Tax Amnesty, ditegaskan hanya sampai 31 Desember. Setelah tanggal itu, fasilitas bebas PPh menjadi gugur," tegas Sri Mulyani.

Itu artinya, diakui mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, jika peserta tax amnesty ingin mengurus balik nama atas harta tanah dan bangunan yang dideklarasikan di tax amnesty ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), akan kena pajak balik nama.

"Tetap bisa balik nama, tapi kena pajak untuk proses balik nama," papar Sri Mulyani.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak, Yon Arsal menyebut, pengalihan tanah dan bangunan dipungut PPh Final 2,5 persen dari nilai pengalihan.

"Membaliknama tanah dan bangunan dari orang lain ke WP yang sebenarnya, ada prosedurnya, normalnya bayar PPh 2,5 persen dari nilai pengalihan," tuturnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Insentif bebas pajak

Sebelumnya, Sri Mulyani menjelaskan, kini WP bisa menggunakan Surat Keterangan Tax Amnesty untuk mengurus proses balik nama harta.

"Bagi WP yang sudah ikut tax amnesty mempunyai hak untuk mendapatkan fasilitas pembebasan PPh atas pengalihan harta, tanah, rumah, dan bangunan yang tadinya atas nama orang lain ke nama pemilik yang sebenarnya. Tapi atas harta yang dideklarasikan di tax amnesty," kata Sri Mulyani saat Konferensi Pers di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Insentif bebas pajak untuk balik nama harta ini, diakuinya, akan berakhir pada 31 Desember 2017. Waktu yang semakin dekat ini, sambung Sri Mulyani, permohonan mendapatkan SKB PPh di KPP membludak.

Namun sayangnya, proses memperoleh SKB PPh tersebut dikeluhkan WP peserta tax amnesty. Oleh karenanya, Sri Mulyani menegaskan, pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2016 untuk memudahkan dan memberikan pelayanan terbaik kepada WP yang sudah ikut tax amnesty dalam melakukan pengalihan atas hartanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.