Sri Mulyani Lantik Yuli Kristiyono, Direktur Penegakan Hukum DJP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik Yuli Kristiyono sebagai Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak, menggantikan Dadang Suwarna.

Diterbitkan 10 November 2017, 13:16 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati melantik Yuli Kristiyono sebagai Direktur Penegakkan Hukum Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Yuli menggantikan posisi Dadang Suwarna yang didepak kembali ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Yuli Kristiono sebelumnya menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Yogyakarta. Sri Mulyani mengatakan, pajak saat ini tengah menjadi perhatian masyarakat. Dia meminta tugas penegakkan hukum dapat dilakukan seprofesional dan data akurat, serta menghormati hak-hak Wajib Pajak (WP).

"Dalam melaksanakan tugas agar dapat tercapai penerimaan pajak, namun tanpa membuat WP merasa diperlakukan tidak adil atau sembrono oleh Ditjen Pajak," jelas Sri Mulyani saat acara pelantikan di kantornya, Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Selain Yuli Kristiyono, Sri Mulyani juga melantik Kepala Kanwil Ditjen Pajak Yogyakarta, D. Lucas Hendrawan dan Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, Agustin Vita Avantin.

"Untuk Kepala Kanwil yang baru saya harapkan fokus menjalankan tugas mengumpulkan penerimaan negara dan memimpin Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungannya. Penting membangun kepemimpinan, kultur yang profesional, dan hubungan dengan WP yang akuntabel, transparan, dan taat hukum," ujar dia.

Sementara untuk posisi Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak, Sri Mulyani mengatakan, pengadilan pajak merupakan salah satu yang menjadi sorotan. Harapannya ada pengadilan pajak yang dapat memberikan kenyamanan dan ketenangan bagi semua pihak yang berperkara, baik itu Ditjen Pajak, Bea Cukai, maupun WP.

"Mereka (WP) harus mempercayai institusi ini secara imprasial dan memberi rasa keadilan, kepercayaan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang taat hukum dan menggunakan data secara profesional untuk memberi keputusan terbaik bagi warga negara dan institusi pajak, serta Bea Cukai," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Sri Mulyani Kembalikan Dadang Suwarna ke BPKP

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pengunduran diri Direktur Penegakkan Hukum Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Dadang Suwarna bukan terkait kasus bukti permulaan (bukper) 100 perusahaan. Sri Mulyani menganggap masa jabatan Dadang telah selesai.

"Sama sekali tidak ada (karena kasus bukper). Saya tahu, saya minta Wamenkeu, Sekjen, dan Dirjen Pajak cek, tidak ada sama sekali," tegas dia di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa 31 Oktober 2017.

Sri Mulyani mengaku, tugas Dadang di Ditjen Pajak sebagai Direktur Penegakkan Hukum sudah cukup. Dengan demikian, kini Dadang harus kembali ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Masalah Pak Dadang, beliau berasal dari BPKP. Tugasnya di sini (Ditjen) Pajak, kita anggap sudah mencukupi. Kita sudah bicara dengan BPKP untuk mengembalikan Pak Dadang (ke BPKP)," dia menerangkan.

Terkait dengan penerbitan bukper 100 perusahaan yang disinyalir tak patuh dalam pembayaran pajak serta menerbitkan faktur fiktif, Sri Mulyani enggan membongkarnya.

"Kita punya ratusan wajib pajak yang lain. Kalau bukper tidak akan kita buka satu-satu. Semua kita lakukan dengan correct. Kalau ada yang membuat interpretasi apakah ada intervensi, itu tidak," ujar dia.

"Proses apakah itu dari penyelidikan bukper, bekerja sama dengan Ditjen Pajak dan Bea Cukai, kita awasi secara bersama. Tidak hanya satu direktur, Pak Wamenkeu pun mengawasinya," jelas Sri Mulyani.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6