Sukses

Cukai Naik 10 Persen, Harga Rokok Makin Mahal?

Sri Mulyani akan segera menerbitkan PMK yang mengatur kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran hasil tembakau

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran hasil tembakau atau rokok untuk tahun depan. Rata-rata tertimbang tarif cukai rokok dipastikan bakal naik 10,04 persen.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara mengungkapkan, besaran kenaikan rata-rata tarif cukai rokok sebesar 10,04 persen per 1 Januari 2018. Akan tetapi dia enggan menyebut kenaikan rata-rata harga jual eceran rokok di tahun depan.

"Sudah ada rinciannya di PMK. Nanti saja tunggu keluar dalam satu atau dua hari ini. Yang pasti prosentasenya persis seperti yang diumumkan Bu Menteri (tarif cukai)," terang Suahasil di kantornya, Jakarta, Kamis (26/10/2017).

Untuk diketahui, tarif cukai rokok di 2017 rata-rata naik sebesar 10,54 persen. Sementara harga jual eceran rokok kenaikannya rata-rata 12,26 persen pada tahun ini.

Dalam aturan yang baru ini, kata Suahasil, pemerintah akan menyederhanakan layer cukai hasil tembakau dari 12 layer menjadi 10 layer di 2018. Ini juga merupakan target pemerintah jangka panjang untuk memangkas layer menjadi lima layer dalam beberapa tahun mendatang.

"Secara umum, kita ingin ada penyederhanaan layer dari 12 menjadi 10 layer. Roadmap-nya jadi lima layer. Tapi itu beberapa tahun, tidak langsung. Jadi ada periode transisi," ujarnya.

Suahasil lebih jauh memperkirakan akan ada penurunan jumlah produksi rokok di tahun depan. Meski tidak menyebutkan penurunan volume produksi rokok, dia mengaku sudah memproyeksikan dampaknya ke penerimaan.

"Kalau produksi turun, kita sudah estimasi berapa ke penerimaan. Cukai dipungut di produsen, jadi dengan kenaikan tarif sekian, harga rokok bakal naik. Memang rokok adalah salah satu komoditas yang peredarannya ingin kita awasi. Kita bisa kurangi konsumsi, karena punya dampak negatif," jelasnya.

Terkait dengan kebijakan kenaikan tarif cukai ke nasib tenaga kerja, Suahasil tidak menerangkan detail. "Itu kan dinamika di dalam industri. Dinamika di industri rokok sendiri cukup tinggi," paparnya.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017, penerimaan cukai dipatok sebesar Rp 155,4 triliun. Angka ini masuk dalam pos penerimaan bea dan cukai yang ditargetkan seluruhnya mencapai Rp 194,1 triliun di tahun depan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.