Sukses

Tarif Cukai Naik, Produksi Rokok Turun 3 Persen di 2018

kenaikan cukai rokok yang telah ditetapkan pemerintah akan berdampak pada produksi rokok lokal.

Liputan6.com, Jakarta Industri hasil tembakau dalam negeri menyatakan, kenaikan cukai rokok yang telah ditetapkan pemerintah akan berdampak pada produksi rokok lokal.

Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Hasan Aony Aziz mengatakan, dalam tiga tahun terakhir produksi rokok terus mengalami tren penurunan. Setidaknya setiap tahun rata-rata mengalami penurunan sebesar 1 persen.

"Kinerja industri hasil tembakau dalam 3 tahun mulai turun. Rata-rata 1 persen di sisi produktivitas," ujar dia di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Sementara itu, Ketua Umum Gappri Ismanu Sumiran menyatakan dengan kenaikan cukai sebesar 10,04 persen di 2018, maka akan semakin makin memberatkan industri. Akibatnya kinerja industri juga akan semakin tertekan dan produksi rokok diperkirakan akan turun hingga 3 persen di tahun depan.

"Di 2018 produksinya akan turun 2 persen-3 persen produksi, ini karena (kenaikan cukai) dampaknya ke industri. Kalau 342 miliar batang, maka akan jadi 335,6 miliar batang," jelas dia.

Dia menyatakan, dengan tren penurunan kinerja industri seperti ini, harusnya pemerintah memberikan relaksasi, bukan malah terus menekan industri dengan menaikkan tarif cukai.

"Situasi sekarang, pasar tidak bersahabat produksi, sehingga dengan 342 miliar batang, kalau (produksi) bisa sama saja bagus, tapi kami pesimis. Kebijakan pemerintah harusnya tidak hanya pada pengendalian," tandas dia.

Tonton Video Pilihan Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.