Sukses

Disandera, Bagaimana Perlakuan kepada Penunggak Pajak di Lapas?

Ditjen Pajak makin gencar melakukan penyanderaan terhadap para penunggak pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) semakin gencar melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap para penunggak pajak. Langkah ini sebagai upaya terakhir DJP dalam menagih kewajiban pajak dari para wajib pajak.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Kementerian Hukum dan HAM, Ilham Djaya mengatakan, wajib pajak yang dikenakan tindakan gijzeling dititipkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakat. Hal tersebut sesuai dengan perjanjian kerja sama antara Kemenkeu dangan Kementerian Hukum dan HAM.

"Tugas kami di gizjeling sebagai satu pengejawantahan PP Nomor 1/2000 dilanjutkan dengan MoU Kemenkumham dan Menkeu. Kami terima sandera, menempatkan sandera di lapas di seluruh Indonesia. Kewajiban kami terima apa yang diminta DJP dan wajib bagi lapas atau rutan terima sandera," ujar dia di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Jumat (14/7/2017).

Ilham menuturkan, perlakuan yang diberikan kepada penunggak pajak berbeda dengan narapidana kasus kejahatan. Sebagai contoh, sel tempat wajib pajak tersebut disandera dipisahkan dengan para narapidana.

"Di lapas perlakuannya tidak sama, karena mereka harus dipisahkan," kata dia.

Namun demikian, wajib pajak ini mendapatkan hak yang sama dengan para narapidana. Sebagai contoh, mendapatkan hak untuk dikunjungi oleh keluarga atau pengacaranya seminggu tiga kali selama 30 menit. Kemudian, wajib pajak juga diberikan hak makan, minum dan berolahraga.

"Hak mereka tetap sama, seperti hak kesehatan berupa akses berobat ke dokter atau klinik, hak kunjungan seminggu 3 selama 30 menit, hak makan dan minum yang layak, hak berolahraga. Hanya tidak diberi akses berhubungan dengan pihak luar melalui ponsel, menggunakan TV, kulkas juga tidak. Ada isolasi terbatas," ujar dia.

 

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.