Sukses

Penambahan Cuti Bersama Biar Tak Ada PNS yang Bolos

Dalam Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama 2017, tanggal perayaan hari raya Idul Fitri tidak termasuk dalam hitungan cuti bersama.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penambahan hari cuti bersama ‎bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lebaran 2017 ini. Presiden Jokowi menambah cuti bersama pada 23 Juni 2017.

Sekretaris Kabinet RI Pramono Anung mengungkapkan, ada Perpres itu dikarenakan untuk meningkatkan kedisiplinan para Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Kenapa ini diatur supaya tidak ada lagi pegawai negeri sipil yang kemudian tidak masuk kerja karena dengan alasan persoalan transportasi dan sebagainya," kata Pramono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Dalam Perpres tersebut tanggal perayaan hari raya Idul Fitri tidak termasuk dalam hitungan cuti bersama. Dengan demikian cuti bersama hanya tanggal 23, 27, 28, 29 dan 30 Juni 2017.

Dengan adanya tambahan cuti bersama ini, dikatakan Pramono diharapkan bisa meningkatkan ekonomi di daerah. Dengan begitu, bisa membantu mensejahterakan masyarakat pedesaan.

"Maka harapannya ada distribusi ekonomi hingga Idul Fitri ini ke daerah dan juga memberikan kesempatan kepada PNS untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan sebagainya," terangnya.

Maka dari itu, Pramono mengingatkan kepada para ASN untuk tidak lagi bolos kerja pasca lebaran. "Kalau dari tanggal 23 sampai dengan 30 kemudian nambah, ya PNS nya akan diberikan sanksi yang cukup berat karena itu sudah diatur lebih detail mengenai cuti bersama," tutupnya.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi akhirnya menetapkan tanggal 23 Juni 2017 sebagai cuti bersama untuk Lebaran tahun ini. Penambahan cuti bersama tersebut diatur lewat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama 2017.

Dalam Keppres tersebut pemerintah menetapkan cuti bersama 2017, yaitu pada 23,27,28,29, dan 30 Juni 2017 atau pada Jumat, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang ditandatangani pada 15 Juni tersebut itu juga menjelaskan, bahwa cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Cuti tahunan tetap 12 hari.

Keputusan Presiden itu dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2017.

Penambahan cuti bersama pada Jumat, 23 Juni 2017, setelah sebelumnya diajukan oleh Kepolisian Republik Indonesia agar hari tersebut dijadikan sebagai hari cuti bersama.

Menurut Polri, jika cuti bersama ditambah, maka dapat memberikan keleluasaan masyarakat dalam memilih hari untuk pulang ke kampung halaman, sehingga dapat meminimalisasi kemacetan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.