Sukses

Ikut Bangun LRT Jakarta, KAI Bakal Dapat PMN

Pemerintah memutuskan skema pembiayaan LRT Jakarta antara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan investasi.

Liputan6.com, Jakarta - PT KAI (Persero) akan mendapat penyertaan modal negara (PMN) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017. Hal tersebut dalam rangka mendukung proyek pembangunan light Rapid transit ‎Jakarta (LRT Jakarta).

Menteri‎ Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, sebelumnya ada empat alternatif pembiayaan yang bisa digunakan untuk pembangunan LRT ini.‎ Namun pemerintah akhinya memutuskan skema pembiayaan proyek ini melalui kombinasi APBN dan investasi.

"Ada empat alternatif. Sinergi BUMN, PSO (public service obligation), jaminan pemerintah, sama APBN," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/3/2017).

Pemerintah masih menghitung berapa besaran PMN yang akan diberikan kepada KAI untuk proyek tersebut. Namun diperkirakan akan mencapai Rp 4,5 triliun dan akan diajukan dalam rancangan APBNP 2017. "Itu belum dihitung lagi. Kalau tidak salah Rp 4,5 triliun sama Rp 2,5 triliun.‎ Iya (diajukan dalam APBNP 2017)," tandas dia.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sugiharjo menerangkan, proyek LRT Jakarta menelan investasi sekitar Rp 27 triliun meliputi sarana (kereta) dan prasarana. Nilai ini belum tetap karena bakal dikaji (review) oleh konsultan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sementara, PT Adhi Karya Tbk telah meneken kontrak dengan Kemenhub senilai Rp 23,3 triliun. Nantinya, dana ini akan dibayar oleh KAI. "Iya, nanti ada hitungan skema investasi," ungkap dia.

Untuk LRT Jakarta pemerintah telah memutuskan untuk skema pembiayaan kombinasi yakni dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan investasi.

Untuk APBN, pemerintah mengalokasikan penyertaan modal negara (PMN) kepada BUMN maupun alokasi dari kementerian lembaga. Dengan PMN, dana tersebut bisa dijadikan modal untuk mendapatkan pinjaman.

"Terhadap investasi ini maka dua hal yang menyangkut Kemenhub pertama Adhi Karya tetap ditugaskan sebagai kontraktor sebagaimana Perpres 98 yang diubah menjadi Perpres 65, Adhi sebagai kontraktor. Nanti sebagai investor sebagai PT KAI. KAI adalah terkait penyediaan dana untuk pembangunan prasarana, maupun penyediaan sarana dan pengoperasiaannya," jelas dia.

KAI akan mendapat PMN. Namun, besaran PMN menunggu restu dari Dewan Perwakilan Rakyat(DPR). Selain itu KAI juga bakal mendapat subsidi.

"Terhadap KAI akan diberikan dua, yaitu masa konsesi dan pemberian subsidi selama 12 tahun kita menghitungnya. Subsidi ini opsinya sumber dana bisa APBN maupun APBD DKI Jakarta sehingga sudah jelas skema pendanaan," ujar dia.

Jadi, dalam proyek ini Kemenhub menunjuk Adhi Karya sebagai kontraktor. Kemenhub juga menunjuk KAI sebagai investor. Nantinya, Adhi dan KAI akan meneken perjanjian pembayaran proyek. "Untuk selanjutnya ada perjanjian antara Adhi dan KAI mengenai term of payment," jelas dia.

Keterlibatan KAI dalam proyek LRT akan diatur dalam perbaikan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepetan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi.

"Iya, untuk perubahan Perpres sepertinya minggu depan selesai," tutur dia. (Dny/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini