Sukses

Pemerintah Tinjau Ulang Tata Kelola Minerba

Menko Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan menuturkan peninjauan peraturan untuk menciptakan keadilan antara pengusaha dan negara.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah sedang meninjau semua aturan yang menyangkut tata kelola sektor mineral dan batu bara (minerba) untuk menghindari pelanggaran peraturan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ‎saat ini dirumuskan perubahan Undang-Undang (UU) Minerba dengan menggandeng pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana, dan jajaran Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM.

"Lagi rapat, jadi Profesor Hikmahanto, saya minta untuk membantu merumuskan apa langkah kita terbaik menyangkut masalah Undang-Undang Minerba 2009 Nomor 4," kata Luhut, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa (13/9/2016).

Luhut melanjutkan, pemerintah juga akan meninjau ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014, yang mengatur tentang divestasi dan perpanjangan kontrak pertambangan.

"Peraturan Pemerintah Nomor 77 jadi kita mau luruskan semuanya mulai Undang-Undang Minerba," tutur Luhut.

Peninjauan ulang peraturan yang menyangkut tata kelola sektor minerba tersebut ditargetkan selesai‎ dalam waktu 10 hari. Namun, ketika ditanyakan poin yang akan diubah, Luhut belum bisa menyebutkan.

‎"Selama 10 hari ke depan, sampai kepres. Supaya jangan ada lagi yang melanggar undang-undang,"‎ ucap Luhut.

Luhut menuturkan, peninjauan tersebut bukan untuk mengakomodasi kepentingan perusahaan tambang tertentu saja, tetapi menciptakan rasa keadilan antara pengusaha dan negara dengan tetap mempertimbangkan kedaulatan. Selain itu tidak didikte pihak asing dan mendorong hilirisasi pertambangan.

‎"Semua kita mau berkeadilan tidak ada kepentingan salah satu tempat misal Freeport atau Newmont kita bicara kepada semua yang terbaik. Semua kita uraikan prinsipnya kedaulatan tetap terjaga jangan didikte orang lain," tutur Luhut. (Pew/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini