Sukses

Mengenal Pinjaman Usaha dengan Agunan

Salah satu cara meminjam modal yang aman, dengan memperhitungkan antara pihak pemberi dan penerima adalah lewat lembaga keuangan resmi.

Liputan6.com, Jakarta - Untuk memulai sebuah usaha, biasanya yang menjadi kendala adalah keterbatasan modal. Sebagian orang ada yang memutuskan untuk meminjam modal kepada teman yang memiliki uang
berlebih, atau tidak sedikit juga yang meminjam ke pihak tertentu dengan resiko yang cukup tinggi.

Salah satu cara meminjam modal yang aman, dengan memperhitungkan antara pihak pemberi dan
penerima adalah lewat lembaga keuangan resmi atau Bank. Bank biasanya menawarkan berbagai produk yang berkaitan dengan kebutuhan anda untuk meminjam modal.

Salah satu produk keuangan yang sering ditawarkan Bank, karena dikenal memiliki resiko yang tidak terlalu tinggi, adalah pinjaman dengan agunan.

Jenis pinjaman ini biasanya tidak terlalu mempersulit pihak peminjam, karena syarat yang diajukan pihak bank juga mudah didapatkan oleh nasabah yang akan melakukan pinjaman.

Seperti apa pinjaman agunan ini dan apa saja keunggulannya, berikut ulasan lengkapnya seperti mengutip cermati.com, Kamis (21/7/2016):

1. Apa Itu Pinjaman Dengan Agunan?

Agunan ini artinya jaminan. Jaminan yang dimaksud adalah dalam bentuk surat berharga atau aset yang dimiliki nasabah, yang mereka jaminkan ke bank, supaya bank dapat memberikan pinjaman uang kepada nasabah tersebut, tanpa proses yang berbelit-belit dan agak ribet.

Ini seperti halnya mengajukan KTA (Kredit Tanpa Agunan). Sebagian orang memilih pinjaman agunan ini karena dana pinjamannya lebih cepat cair dibandingkan KTA.

Sementara itu, definisi agunan menurut OJK (otoritas jasa keuangan) adalah jaminan yang diserahkan debitor kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. 

Hal yang dijaminkan ini biasanya berupa emas, properti atau kendaraan, karena nilai jualnya relatif besar. Namun, hal yang bisa dijaminkan ternyata bukan hanya itu, anda juga bisa menjaminkan biji kopi, hewan ternak, surat berharga dan lain sebagainya.

2. Apa Saja Jenis Agunan Yang Sering Ditawarkan?

Menurut Undang-Undang yang berlaku di negara kita, terdapat dua jenis agunan, yaitu agunan pokok dan agunan tambahan. Penjelasan detailnya terdapat pada pasal 8 UU yang diubah.

Dalam UU tersebut, Anda bisa mengetahui penjelasan dari  kedua agunan tersebut. Agunan pokok adalah berbentuk sebuah barang, surat berharga, atau garansi yang berkaitan dengan sebuah objek yang dibiayai secara kredit.

Sedangkan agunan tambahan adalah berbentuk barang, surat berharga atau garansi dan lainnya yang ditambah dengan agunan.

Jaminan tambahan tersebut akan bernilai tinggi karena nilai dari jaminan itu tidak mengalami penyusutan, seperti tanah dan bangunan yang memiliki sertifikat HM/HGU/HGB dan IMB.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bagaimana Cara Mengajukan Pinjaman Dengan Agunan?

3. Bagaimana Cara Mengajukan Pinjaman Dengan Agunan?

Anda sedang memerlukan dana cepat untuk modal usaha, pinjaman agunan ini bisa digunakan sebagai alternatif mendapatkan modal usaha. Berikut ini adalah ha-hal yang perlu dilampirkan saat anda (WNI) akan menggunakan jaminan agunan ini dengan pihak Bank terkait:

1. Warga Negara Indonesia
2. Surat Keterangan Berwarga negara Indonesian (bagi WNI)
3. Usia Minimal 21 Tahun dan tidak melebihi 65 tahun
4. Memiliki pekerjaan tetap sebagai karyawan atau wiraswasta yang telah menjalankan usahanya minimal 1 tahun
5. Memiliki NPWP pribadi untuk nilai kredit lebih dari 100 Juta, atau SPT Pasal 21 Form A1 untuk NK lebih dari 50 Juta- 100 juta.
6. Menyerahkan Dokumen seperti sertifikat Hak Milik (SHM), IMB (izin mendirikan bangunan) jika akan menjaminkan rumah, dan BPKB jika akan menjaminkan kendaraan.

4. Pilih Nilai Kredit Agunan yang Sesuai Kemampuan

Seperti disinggung di atas, bahwa ada beberapa syarat yang harus diajukan agar mendapat pinjaman dari pihak bank terkait. Sebaiknya, saat akan memilih besaran pinjaman atau nilai kredit yang diperlukan, anda terlebih dulu menyesuaikannya dengan pendapatan Anda. Jika Anda karyawan, kredit pinjamannya tentu tidak boleh melebihi gaji per bulan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini