Sukses

Buruh: Implementasi Diskon PPh 21 Harus Segera Berjalan

Pemerintah berencana untuk memberikan insentif pengurangan Pajak Penghasilan (PPh 21) sebesar 2,5 persen bagi industri padat karya.

Liputan6.com, Jakarta - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menyambut baik rencana pemerintah untuk memberlakukan insentif berupa diskon Pajak. Pemerintah berencana untuk memberikan insentif pengurangan Pajak Penghasilan (PPh 21) sebesar 2,5 persen bagi industri padat karya yang pegawainya lebih dari 5.000 orang.

Presiden KSBSI Mudhofir menjelaskan, rencana pemberlakuan diskon PPh 21 tersebut sebenarnya sudah tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VII yang diumumkan oleh pemerintah pada bulan Desember 2015 lalu, namun memang implementasinya sedikit tersendat. "Tidak ada kata terlambat untuk sebuah kepentingan rakyat banyak," tegas dia, dalam keterangan tertulis, Minggu (22/5/2016).

Terkait tarik ulur implementasi kebijakan tersebut, KSBSI memandang kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersifat tegas, para menteri terkait tinggal menjabarkan paket kebijakan tersebut dalam sebuah regulasi. Sebagai penerima manfaat harus buruhnya langsung, dengan diskon PPh 21 sebesar 2,5 persen dari penghasilan bruto buruh yang bersangkutan.

"KSBSI dengan tegas mendukung buruh sebagai wajib pajak sebagai penerima manfaat dari insentif ini, jangan ditarik-tarik ke arah pengusahanya," ucap dia.

Diskon tersebut sangat berguna untuk menjaga daya beli masyarakat. Apalagi Indonesia baru dalam tahap pemulihan perlambatan ekonomi sejak akhir 2015 lalu, yang merupakan dampak dari krisis ekonomi Yunani dan China serta anjloknya harga minyak dunia.

Mudhofir menyakini rencana pemberian insentif tersebut tentunya akan disambut baik oleh buruh Indonesia, mengingat jumlah angkatan kerja menurut Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2016, jumlah angkatan kerja saat ini tercatat 127,7 juta orang terdiri dari 120,7 juta orang penduduk bekerja dan 7,0 juta orang penganggur.

Apalagi usul kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk Wajib Pajak yang semula Rp 36 juta berubah menjadi Rp 54 juta per tahun telah disetujui DPR, yang akan diberlakukan mulai bulan Juni 2016 mendatang, dan perhitungannya berlaku surut mulai dari Bulan Januari 2016 akan sangat membantu keuangan dan daya beli buruh yang masih berpenghasilan kurang lebih senilai Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Insentif dan keringanan serta program-program bagi buruh seperti perumahan buruh murah, sekolah gratis, pelayanan kesehatan dan transportasi murah, dan kemampuan pemerintah untuk menjaga stabilitas harga-harga tentunya akan menjadi nilai tambah yang dapat dirasakan langsung oleh buruh dan keluarganya," beber dia.

Terkait insentif diskon PPh 21 tersebut, sambung Mudhofir, KSBSI menyatakan siap membantu pemerintah bila diminta, untuk membantu mensosialisasikan program tersebut kepada anggota KSBSI dan buruh lainnya, termasuk untuk mensosialisasikan permasalahan kewajiban melaporkan NPWP buruh atau karyawan yang biasanya dihindari oleh pihak pengusaha. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini