Sukses

Usul Perbanas soal Bunga Deposito Dana Pemerintah

Perbanas menilai dana pemerintah yang tidak dikenakan bunga di bank dapat mewujudkan suku bunga single digit.

Liputan6.com, Jakarta - Perhimpunan Bank-ban‎k Umum Nasional/Perbanas menyambut baik pembatasan bunga deposito dana pemerintah uang yang ditempatkan di perbankan.

Ketua Umum Perbanas Sigit ‎Pramono justru mengusulkan bunga deposito dana pemerintah yang ditempatkan di perbankan tersebut tidak boleh dibungakan.

"Kalau menurut saya supaya tidak menimbulkan moral hazard, atau godaan minta bunga khusus ke depannya sebaiknya tidak boleh minta imbalan bunga," kata Sigit di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (18/5/2016).

Sigit menuturkan, dengan tidak dikenakan bunga tersebut maka akan signifikan dalam mendukung upaya pemerintah itu sendiri dalam mewujudkan bunga single digit. Sebagai pembuat kebijakan, pemerintah harus mempelopori rencana penurunan bunga menuju single digit tersebut.

Selama ini, dana-dana pembangunan yang dianggarkan melalui Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) nilainya cukup besar.

Dana-dana tersebut dititipkan di beberapa perbankan sebelum digunakan untuk pembangunan nasional. Namun dengan jumlah yang cukup banyak, pemerintah mendapatkan hak untuk memperoleh bunga yang lebih tinggi dibandingkan di pasaran.

"Masak pemerintah yang ingin bunga single digit, tapi mereka sendiri saja minta bunga yang tinggi," ujar dia.

Dengan ribuan triliun dana yang dimiliki pemerintah, jika tidak diberikan bunga sama sekali, Sigit menuturkan, akan lebih signifikan dalam menurunkan biaya dana perbankan di Indonesia. Jika itu terjadi maka misi bunga single digit pemerintah cepat tercapai.

Sebelumnya, Menteri Keuangan melalui PMK‎ Nomor 77/PMK.05/2016 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum, melarang bank memberikan suku bunga yang tinggi terhadap dana simpanan kas pemerintah.

Dalam ketentuan yang berlaku per 3 Mei 2016 ini, dana pemerintah yang ditempatkan di bank umum hanya boleh diberikan bunga tidak boleh lebih tinggi dari BI rate yang saat ini 6,75 persen. Sementara batas minimal bunganya 70 persen dari BI rate. (Yas/Ahm)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.