Sukses

Rizal Ramli Minta Ahok Stop Sementara Reklamasi Teluk Jakarta

Keputusan tersebut akan dijalankan sampai seluruh persyaratan terpenuhi.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli memerintahkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menghentikan sementara (moratorium) pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Keputusan tersebut akan dijalankan sampai seluruh persyaratan terpenuhi.

Demikian kesepakatan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinsi DKIJakarta usai Rapat Koordinasi Reklamasi Teluk Jakarta di kantor Kemenko Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya, Jakarta, Senin (18/4/2016).

Rakor yang berlangsung selama dua jam itu, selain dihadiri Rizal Ramli dan Ahok, juga diikuti Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya serta Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Brahmatya Satyamurti.

"Supaya objektif dan semua peraturan dan perundang-undangan dipenuhi, kami minta pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta untuk sementara dihentikan atau moratorium," tegas Rizal Ramli.

Kesimpulan lainnya,  reklamasi merupakan salah satu pemilihan proses pembangunan untuk wilayah DKI Jakarta. Kemudian, proyek pembangunan tersebut harus melihat manfaat dan risiko yang akan terjadi, sehingga diperlukan penelaahan yang mendalam.

"Kami ingin mengurangi risiko reklamasi sekecil mungkin. Memang ada bolong-bolong di aturan dan Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 yo 1 tahun 2014. UU Nomor 26 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012. Kalau dibahas terus, tidak akan ada habisnya," jelas Rizal.

Oleh karena itu, sambungnya, pemerintah segera memutuskan membentuk komite gabungan untuk menyelesaikan kasus reklamasi Teluk Jakarta dalam tempo cepat. Setiap Kementerian terkait dan Pemprov DKI Jakarta akan mengirimkan beberapa perwakilannya untuk bergabung di Komite tersebut.

"Pada Kamis ini akan merapatkan kembali apa-apa yang perlu diselaraskan. Melakukan audit yang terhadap proses pelaksanaan pembangunan masing-masing perizinan dan menetapkan langkah penanganan. Kami mau selesaikan masalah ini secara tuntas, kita perbaiki peraturan yang ditindaklanjuti oleh Komite Gabungan," pungkas Rizal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.