Sukses

BUMN Ini Ditunjuk Jadi Penyalur Tunggal KUR Orientasi Ekspor

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution telah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XI.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution telah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XI. Salah satu kebijakan dalam paket tersebut adalah pencanangan program penyaluran kredit baru melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Program KUR ini dikhususkan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berorientasi ekspor dengan besaran bunga 9 persen.

Darmin menjelaskan, dana yang disalurkan untuk program KUR orientasi ekspor ini tidak terlalu besar. Sementara penyaluran akan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Jadi ini PMN (Penyertaan Modal Negara) untuk PNM (PT Permodalan Nasional Madani). Program di bawah BUMN tapi yang merancang ini Menteri Keuangan dan BUMN," kata Darmin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/3/2016).

Darmin juga menegaskan program KUR yang baru ini terpisah dengan program KUR yang sudah berjalan dan disalurkan oleh beberapa perbankan dan lembaga keuangan non bank lainnya.

PT Permodalan Nasional Madani‎ (Persero) merupakan perusahaan plat merah yang bergerak di bidang penyaluran kredit kepada UMKM dan Koperasi. Salah satu produk andalannya yaitu Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) yang sampai saat ini terus berpembang pesat.

Sebelumnya, Darmin juga mengatakan program ini menjadi solusi bagi UMKM yang selama ini sulit mendapatkan akses permodalan dari perbankan.

‎Dijelaskan Darmin, selama ini UMKM yang ada di berbagai wilayah Indonesia sebenarnya memiliki kualitas produk yang layak untuk ekspor. Hanya saja, dirinya tidak memiliki modal untuk merambah langsung pasar internasional.

Dalam penyaluran KUR ini, UMKM akan mendapat bimbingan dari penyalur KUR mulai dari pengemasan produk hingga mendapatkan rekomendasi pasar di beberapa negara.‎ Mengenai eksekusi, diserahkan kembali ke UMKM terkait dengan diberi tambahan modal melalui KUR ini.

"Selama ini kan mereka jaul produknya ke perusahaan yang lebih besar, untuk di ekspor, nah untuk mendapatkan KUR ini, ‎apakah dia bisa ekspor sendiri atau menjual ke perusahan lebih besar. Kita tidak akan meminta pembuktian ekspornya, sepanjang perusahaan besar itu orientasi ekspor, bisa," papar Darmin. (Yas/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini