Sukses

Seberapa Penting Tax Amnesty Diterapkan di RI?

Jika tax amnesty tidak diterapkan, negara berpotensi kehilangan penerimaan pajak Rp 290 triliun.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghitung potensi kehilangan penerimaan negara (shortfall) dari pajak maupun non pajak sebesar Rp 290 triliun tanpa program pengampunan pajak atau tax amnesty di tahun ini.

Tapi jika Rancangan Undang-undang (RUU) tax amnesty diloloskan, maka akan menguntungkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di tahun mendatang.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah masih membahas RUU tax amnesty bersama DPR RI untuk meloloskan program tersebut.

Dia akan mengupayakan implementasi pengampunan pajak pada tahun ini sehingga dapat mengamankan penerimaan pajak yang ditargetkan Rp 1.360,2 triliun.

"Tidak (ditunda). Yang penting tahun ini dan tiga bulannya dapat. Tebusannya 2 persen dengan potensi lebih dari Rp 60 triliun," terangnya di Jakarta, Selasa (1/3/2016).

Bambang masih optimistis tax amnesty dapat direalisasikan tahun ini karena program tersebut justru menguntungkan pembayar pajak, apakah dengan mengumumkan asetnya di luar negeri maupun membawa pulang hartanya untuk di parkir di Indonesia.

Di kuartal I, tarif uang tebusan hanya dipungut 2 persen. Naik menjadi 4 persen di kuartal II serta periode kuartal III dan IV dikenakan 6 persen.

"Pokoknya optimis, itu adalah my ultimate word. Itu bukan kebutuhan pemerintah lagi, tapi kebutuhan pembayar pajaknya. Lebih baik ada amnesty sekarang daripada kena di 2018 saat keterbukaan perbankan, mereka bisa bayar dengan tarif normal 48 persen dari aset yang belum dilaporkan, plus sanksi," jelasnya.   

Sementara itu, Bambang mengaku, penerapan tax amnesty akan membantu Ditjen Pajak dalam mengejar penerimaan pajak 2016. Ia mengimbau agar seluruh pegawai Ditjen Pajak mesukseskan program tersebut semaksimal mungkin sebagai langkah revolusioner.

"Bukan cuma 2016 yang terbantu, tapi dengan tax amnesty, pekerjaan di 2017 dan seterusnya akan lebih tenang, terstruktur, dan pasti tidak dilanda lagi kekhawatiran tidak tercapai target karena data wajib pajak makin besar dan informasi data lebih akurat," katanya.

Lebih jauh ia tidak menampik bila total uang ataupun harta orang Indonesia yang tersimpan di luar negeri mencapai Rp 4.000 triliun. Harta tersebut berasal dari kegiatan usaha di Indonesia di sektor sumber daya alam.

"Itu serius sebesar itu. You won't belive it, tapi nanti saja kita lihat. Yang namanya ekspor sumber daya alam sudah ada sejak 1970. Sejak zaman migas dulu sampai hari ini. Uang ekspor itu kebanyakan ke mana? Balik ke Indonesia atau tinggal di luar negeri? Tinggal di luar kan. Nah itu yang disimpan di macam-macam rekening bank di seluruh dunia," terang Bambang.

Tanpa menjalankan program tax amnesty, Bambang telah menyusun skenario terburuk dengan memangkas pengeluaran pemerintah di APBN. Sebab ia memperkirakan kemungkinan terburuk penerimaan negara bakal melayang hingga Rp 290 triliun jika pemerintah gagal mengegolkan tax amnesty.

"Hitungannya Rp 290 triliun. Tapi nanti shortfall baru ketahuan kalau sudah waktunya. Skenarinya potong belanja sampai defisit anggarannya masuk akal, aman dan tidak menambah utang terlalu banyak," tandas Bambang.(Fik/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.